RAEBESINEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, akan mendapatkan kesempatan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat pada Oktober 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara tegas menghapus status kepegawaian honorer dan mewajibkan pengalihan ke dalam skema PPPK yang diakui secara resmi oleh negara.
Dua Syarat Utama Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK
Baca Juga: H-2 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Ternyata Penentu Kelulusan Bukan Hanya Nilai
Dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025, dijelaskan bahwa tenaga honorer harus memenuhi dua syarat utama untuk dapat diangkat sebagai PPPK secara penuh, yaitu:
1. Terdaftar di Database BKN
- Tenaga honorer wajib tercantum secara resmi dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Memiliki riwayat kerja aktif selama dua tahun terakhir secara berkelanjutan di instansi pemerintah tanpa pemutusan hubungan kerja atau perpindahan instansi yang tidak sah.
2. Lulus Seleksi Sesuai Formasi
- Tenaga honorer harus mengikuti seleksi kompetensi PPPK.
- Kelulusan ditentukan berdasarkan pencapaian nilai ambang batas (passing grade) dan ketersediaan formasi di instansi masing-masing.
Solusi untuk Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat
Bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi salah satu atau kedua syarat di atas, pemerintah tetap memberikan solusi. Mereka berpotensi diangkat sebagai PPPK paruh waktu (part time). Skema ini tetap memberikan:
Baca Juga: Pemprov NTT Lakukan Rotasi Besar, 15 Pejabat Eselon II Resmi Dilantik
- Perlindungan hukum
- Pengakuan status sebagai bagian dari ASN
- Penghasilan yang layak, meskipun dalam bentuk kepegawaian yang berbeda dari PPPK penuh.
Validasi Data Honorer Diperketat
Pemerintah daerah, termasuk kabupaten dan kota, telah diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang data seluruh tenaga honorer. Langkah ini dilakukan agar tidak ada honorer yang tercecer atau terlewat dalam proses transisi menuju PPPK.
Proses Transisi Dijamin Transparan dan Adil
Baca Juga: Hati-Hati! Aturan Baru Larang Hal-Hal Ini Dalam Pengelolaan Dana BOS, Sanksinya Berat
Pemerintah menegaskan bahwa proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Selama tenaga honorer memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, mereka tidak perlu khawatir akan kehilangan status kepegawaiannya.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





