RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia memprioritaskan perlindungan pekerja dalam negeri dalam proses negosiasi tarif perdagangan dengan Amerika Serikat.
Hal ini disampaikan Prabowo usai kembali dari kunjungan kerja luar negeri di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Yang penting bagi saya adalah rakyat saya. Yang penting saya harus lindungi pekerja-pekerja kita,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangannya kepada media, Rabu (16/7).
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Prioritas Penurunan Tarif AS: Lindungi Rakyat dan Pekerja Indonesia
Prabowo juga menekankan bahwa para pekerja industri nasional harus merasa aman dan terlindungi dari dampak kebijakan tarif impor yang diberlakukan negara mitra dagang, termasuk Amerika Serikat.
“Yang penting bagi saya, pekerja-pekerja kita aman,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyatakan optimisme terhadap kondisi ekonomi nasional meski menghadapi tantangan perdagangan global.
Ia menilai fundamental ekonomi Indonesia masih kuat dan stabil.
“Saya sangat optimis ekonomi kita dalam kondisi yang kuat, kondisinya bagus. Jadi apapun yang terjadi, kita akan tetap kuat,” katanya.
Terkait tarif impor, Presiden mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan secara cermat sebelum menyepakati penurunan tarif dari 32% menjadi 19% dalam negosiasi dengan Amerika Serikat.
Baca Juga: Era Baru Perdagangan Indonesia-AS: Prabowo Umumkan Penurunan Tarif Impor AS Jadi 19%
“Semua sudah kita hitung, semua kita berunding,” ujar Prabowo menegaskan.
Langkah negosiasi ini menjadi bagian dari strategi diplomasi ekonomi pemerintahan Prabowo dalam memperkuat hubungan dagang bilateral sekaligus melindungi kepentingan nasional, khususnya sektor ketenagakerjaan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
