Syarat dan Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dirilis PANRB

Screenshot 20250811 121838 Google 3740728482

RAEBESINEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan mekanisme pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan dan mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.

Syarat Pelamar

Berdasarkan surat tersebut, pelamar yang dapat diusulkan antara lain:

Baca Juga: Respek OBM CUP III: Ketika Sepakbola dan Likurai Bersatu Menjadi Pesta Kebersamaan Malaka

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

2. Pegawai non-ASN yang ada di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo pada Upacara Gelar Pasukan dan Peresmian Satuan Baru

Prioritas penerimaan diberikan kepada non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN, non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun meskipun belum terdaftar di database BKN, serta lulusan PPG.

Tahapan Mekanisme

Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 akan melalui lima tahap, yakni:

* Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui layanan elektronik BKN.

Baca Juga: Gelar Pasukan, Prabowo Resmikan 124 Alutsista dan Ratusan Satuan TNI Baru

* Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

* Usulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan.

*Penetapan Nomor Induk PPPK oleh Kepala BKN.

*Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadwal Rekrutmen

Berdasarkan jadwal yang dirilis, proses rekrutmen berlangsung mulai 7 Agustus hingga 30 September 2025, dengan rincian:

Baca Juga: Waspada! 3 Modus Penipuan Online Terbaru 2025 yang Harus Kamu Ketahui

* 7–20 Agustus: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.

* 21–30 Agustus: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

* 22 Agustus–1 September: Pengumuman alokasi kebutuhan.

* 23 Agustus–15 September: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

* 23 Agustus–20 September: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK.

* 23 Agustus–30 September: Penetapan Nomor Induk PPPK.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan seluruh proses pengusulan dilakukan secara daring melalui layanan elektronik BKN dan harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi ASN penuh waktu, sekaligus mendukung fleksibilitas kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *