RAEBESINEWS.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan mekanisme pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.
Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kriteria pelamar tambahan dan mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Syarat Pelamar
Berdasarkan surat tersebut, pelamar yang dapat diusulkan antara lain:
Baca Juga: Respek OBM CUP III: Ketika Sepakbola dan Likurai Bersatu Menjadi Pesta Kebersamaan Malaka
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
2. Pegawai non-ASN yang ada di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi belum mendapatkan formasi.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Baca Juga: Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo pada Upacara Gelar Pasukan dan Peresmian Satuan Baru
Prioritas penerimaan diberikan kepada non-ASN aktif yang terdaftar di database BKN, non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun meskipun belum terdaftar di database BKN, serta lulusan PPG.
Tahapan Mekanisme
Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 akan melalui lima tahap, yakni:
* Usulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui layanan elektronik BKN.
Baca Juga: Gelar Pasukan, Prabowo Resmikan 124 Alutsista dan Ratusan Satuan TNI Baru
* Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
* Usulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan.
*Penetapan Nomor Induk PPPK oleh Kepala BKN.
*Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Jadwal Rekrutmen
Berdasarkan jadwal yang dirilis, proses rekrutmen berlangsung mulai 7 Agustus hingga 30 September 2025, dengan rincian:
Baca Juga: Waspada! 3 Modus Penipuan Online Terbaru 2025 yang Harus Kamu Ketahui
* 7–20 Agustus: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.
* 21–30 Agustus: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.
* 22 Agustus–1 September: Pengumuman alokasi kebutuhan.
* 23 Agustus–15 September: Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
* 23 Agustus–20 September: Usulan penetapan Nomor Induk PPPK.
* 23 Agustus–30 September: Penetapan Nomor Induk PPPK.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan seluruh proses pengusulan dilakukan secara daring melalui layanan elektronik BKN dan harus disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi ASN penuh waktu, sekaligus mendukung fleksibilitas kebutuhan tenaga kerja di instansi pemerintah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





