RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Minggu (5/10/2025) malam.
Pertemuan ini membahas perkembangan sejumlah program strategis pemerintah, khususnya di bidang kesejahteraan rakyat serta ketahanan nasional.
Beberapa agenda utama yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut antara lain program Makan Bergizi Gratis (MBG), penguatan koperasi desa, pembangunan kampung nelayan, serta langkah-langkah memperkuat ketahanan pangan dan energi, termasuk stimulus ekonomi untuk masyarakat kecil.
Baca Juga: Gibran Apresiasi Polri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Tanam Jagung Serentak
Terkait program MBG, Presiden Prabowo menekankan pentingnya menjaga standar kebersihan dan keamanan pangan.
Ia menginstruksikan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) agar memastikan setiap dapur pelaksana MBG dilengkapi dengan alat tes kebersihan makanan, pencuci dan pengering higienis dengan air hangat, serta filter air bersih guna mencegah kontaminasi bakteri.
Selain itu, Presiden juga memberikan arahan khusus kepada Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, untuk melakukan pemeriksaan dan perbaikan fasilitas pondok pesantren di berbagai daerah.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Nama-Nama Dubes Baru, Ada Wajah Lama dan Pendatang Baru!
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan belajar dan kesejahteraan para santri.
Rapat di Kertanegara ini menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden sebelumnya yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ketahanan nasional melalui peningkatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan ekonomi berbasis desa.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
