RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memanggil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (06/11/2025), guna membahas strategi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui investasi dan proyek hilirisasi di berbagai sektor prioritas.
Rosan menyampaikan bahwa Presiden menegaskan pentingnya eksekusi cepat terhadap proyek hilirisasi yang telah selesai dievaluasi.
Hilirisasi dinilai sebagai kunci peningkatan nilai tambah sumber daya alam, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing industri nasional.
Baca Juga: 65 Kampung Nelayan Dikebut Tahun Ini, Ada Apa di Balik Target Cepat Presiden?
“Presiden mengarahkan agar hilirisasi yang sudah melalui kajian menyeluruh dapat segera dijalankan, agar manfaat ekonomi bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Rosan dalam keterangan pers usai pertemuan.
Selain progres hilirisasi, Rosan juga menyampaikan kondisi pendanaan untuk mendukung proyek-proyek strategis nasional.
Ia memastikan pembiayaan berada dalam kondisi sangat baik, sehingga eksekusi dapat dilakukan tanpa hambatan berarti.
Baca Juga: Bukan Sekadar Kunjungan: Ini Misi Wapres Gibran saat Terima Mahasiswa Unair
Program waste-to-energy turut menjadi fokus laporan kepada Presiden.
Rosan mengungkapkan, minat investor global terhadap proyek pengelolaan sampah menjadi energi tersebut terus meningkat.
“Saat ini sudah ada lebih dari 240 calon investor asing yang menyatakan ketertarikan untuk masuk dalam program waste-to-energy,” ungkapnya.
Baca Juga: Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar LBBP untuk Republik Indonesia
Dengan dukungan investasi yang kuat dan sinergi lintas kementerian, Pemerintah menargetkan akselerasi hilirisasi mampu mendorong transformasi ekonomi yang lebih berkelanjutan serta memperkuat ketahanan nasional di era kompetisi global.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
