RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menerima Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu 10 September 2025 siang.
Pertemuan ini terungkap melalui unggahan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, di akun resmi media sosial @sekretariat.kabinet.
“Presiden Prabowo Subianto bertemu dan berdiskusi dengan Wakil Ketua DPR RI Bapak Prof. Sufmi Dasco Ahmad, siang ini, di Istana Merdeka, Jakarta,” tulis Teddy.
Baca Juga: Dari Koperasi hingga Kapal Nelayan, Inilah Rencana Prabowo Buka Pekerjaan Baru
Menurut Teddy, dalam pertemuan tersebut Presiden dan Wakil Ketua DPR membahas sejumlah isu strategis, mulai dari perkembangan terkini kondisi bangsa hingga program prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Berbagai hal dibicarakan, mulai dari perkembangan terkini di Tanah Air, hingga sejumlah program prioritas dan kebijakan pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Dari Obat Generik hingga LPG, Prabowo Andalkan Koperasi untuk Rakyat
Selain itu, Dasco juga menyampaikan laporan terkait sejumlah keputusan yang baru saja disahkan DPR RI.
Salah satunya adalah keputusan mengenai potongan tunjangan, yang telah disetujui pada Jumat (5/9/2025) lalu.
“Presiden Prabowo juga mendapatkan laporan terkait berbagai poin keputusan yang telah disepakati di DPR dalam beberapa hari terakhir ini,” tambah Teddy.
Baca Juga: Kebijakan Ekonomi Prabowo: Tiga Pilar Ini Akan Jadi Penopang Indonesia Maju
Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait detail hasil pembahasan keduanya.
Namun, pertemuan ini dinilai penting sebagai upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah dan parlemen dalam menghadapi berbagai isu nasional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
