RAEBESINEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI mendengar serta menindaklanjuti aspirasi rakyat yang disuarakan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu terakhir.
Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8), Prabowo menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah sepakat mencabut sejumlah tunjangan anggota dewan dan menghentikan sementara kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Prabowo.
Baca Juga: NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR Mulai 1 September
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta sejumlah ketua umum partai politik, di antaranya Megawati Soekarnoputri (PDIP), Surya Paloh (NasDem), Zulkifli Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), Bahlil Lahadalia (Golkar), Edhie Baskoro Yudhoyono (Demokrat), dan Sekjen PKS Muhammad Kholid.
Langkah Tegas terhadap Anggota DPR
Prabowo menambahkan, pimpinan DPR dan partai politik juga telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota dewan yang dianggap membuat kegaduhan publik. Mereka dicabut status keanggotaannya sebagai anggota DPR RI per 1 September 2025.
Baca Juga: Prabowo Melayat ke Rumah Duka Ojol Affan, Janji Usut Tuntas dan Tegakkan Keadilan
“Langkah tegas tadi yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” tegas Prabowo.
Menurutnya, para ketua umum partai menekankan agar setiap anggota DPR lebih peka serta berpihak kepada kepentingan rakyat.
Kebebasan Berpendapat Tetap Dihormati
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin UUD 1945, UU Nomor 9/1998, dan United Nations International Covenant on Civil and Political Rights.
Baca Juga: Prabowo Kecewa Soal Insiden Ojol Tewas, Perintahkan Usut Tuntas
Namun, ia menekankan aspirasi harus disampaikan secara damai dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah maupun instansi publik, hal itu merupakan pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
