Pemerintah Gelontorkan Rp200 Triliun, Bank Penerima Wajib Lakukan Ini

Screenshot 20250913 141913 Google 3285709359

RAEBESINEWS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank nasional.

Dana tersebut sebelumnya merupakan simpanan negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penempatan dana mulai dilakukan pada Jumat, 12 September 2025 menggunakan skema deposito on call.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pengemudi Ojol Akan Dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian dari BPJS

“Langkah ini untuk mengoptimalkan pengelolaan kas negara sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Rincian Bank Penerima Dana

Penyaluran dana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 dengan rincian:

Baca Juga: Pernyataan Kontroversial Berujung Mundur, Ini Pesan Terakhir Rahayu Saraswati DPR RI Fraksi Gerindra

1. Bank Rakyat Indonesia (BRI): Rp55 triliun

2. Bank Mandiri: Rp55 triliun

3. Bank Negara Indonesia (BNI): Rp55 triliun

4. Bank Tabungan Negara (BTN): Rp25 triliun

5. Bank Syariah Indonesia (BSI): Rp10 triliun

Bunga Penempatan Dana

Pemerintah menetapkan bunga penempatan sebesar 80,476 persen dari BI Rate.

Baca Juga: Reshuffle Kabinet, Puteri Komarudin Calon Menpora? Ini Jawaban Misbakhun dan Bahlil

Dengan suku bunga acuan BI saat ini berada di level 5 persen, maka bunga yang diterima pemerintah mencapai 4,02 persen dengan tenor 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Aturan Penggunaan dan Mitigasi Risiko

Untuk menghindari risiko gagal bayar, pemerintah menerapkan mekanisme debit langsung melalui Giro Wajib Minimum (GWM) di BI apabila bank penerima tidak bisa mengembalikan dana.

Baca Juga: Pelayanan Kesehatan Ambruk di Era Sebelumnya, Pulih di Tangan SBS–HMS, Para Aktivis Mengapa Tidak Demo?

Selain itu, bank penerima wajib menyampaikan laporan penggunaan dana setiap bulan kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan, mematuhi pengawasan dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), serta dilarang menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Kemenkeu menegaskan, kebijakan ini diharapkan memperkuat stabilitas keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi.***

 

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *