RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM resmi membuka seleksi terbuka untuk posisi pengawas Koperasi Merah Putih.
Program ini merupakan bagian dari inisiatif besar nasional yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto dan akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk memperkuat sistem ekonomi kerakyatan yang inklusif, transparan, dan berbasis nilai-nilai kekeluargaan. Pemerintah menargetkan pendirian 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia hingga pertengahan 2025.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Hadir di Malaka: SBS HMS Tegas Lawan Rentenir di Desa
Syarat Jadi Pengawas Koperasi Merah Putih
Mengacu pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025, berikut syarat lengkap bagi calon pengawas koperasi:
- Memiliki pengetahuan, keterampilan, integritas, dan dedikasi tinggi terhadap dunia koperasi.
- Tidak pernah terlibat dalam pengelolaan koperasi atau perusahaan yang bangkrut akibat kesalahan manajemen.
- Tidak memiliki rekam jejak pidana yang merugikan koperasi atau sektor keuangan dalam lima tahun terakhir.
- Jabatan Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.
- Tidak memiliki hubungan keluarga langsung dengan pengurus atau pengawas koperasi lainnya.
Struktur kepengawasan koperasi harus terdiri dari jumlah anggota yang ganjil, dengan minimal tiga orang: satu ketua dan dua anggota. Pemerintah juga mendorong keterwakilan perempuan sebagai bentuk komitmen terhadap kesetaraan gender.
Seleksi pengawas dilakukan secara terbuka melalui rapat anggota koperasi, dan hanya terbuka bagi warga desa atau kelurahan tempat koperasi berdiri.
Guna meningkatkan kualitas pengawasan, Kementerian Koperasi dan UKM akan menggelar pelatihan intensif selama lima hari pada Agustus 2025. Materi pelatihan mencakup:
- Manajemen risiko koperasi
- Prinsip anti pencucian uang (APU)
- Analisis laporan keuangan koperasi
- Tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian, menyampaikan bahwa pelatihan ini wajib diikuti seluruh pengawas terpilih sebagai bentuk pembekalan dan standarisasi pengawasan nasional.
Pengawas koperasi Merah Putih diwajibkan untuk menerapkan prinsip transparansi keuangan dan secara rutin menyampaikan laporan kepada masyarakat setempat.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan menjadikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi lokal.
Dengan kehadiran Koperasi Merah Putih, pemerintah berharap terciptanya koperasi yang sehat, berdaya saing, dan berakar kuat di masyarakat, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di seluruh penjuru Indonesia.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





