RAEBESINEWS.COM – Pemerintah resmi membuka akses pembiayaan usaha bagi seluruh Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia.
Mulai 1 Juli 2025, koperasi desa dapat mengajukan pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon mencapai Rp3 miliar per koperasi.
Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, usai memimpin rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait pada Rabu, 25 Juni 2025.
Baca Juga: 5 Desa di Rinhat Tanpa PAUD Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Pokja Bunda PAUD Malaka
“Plafon pinjaman akan tersedia mulai 1 Juli. Uangnya bisa digunakan oleh koperasi yang telah siap mengajukan proposal,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangannya.
Syarat Pengajuan: Proposal Bisnis Komprehensif
Koperasi yang ingin mengakses dana pinjaman wajib menyusun proposal bisnis yang komprehensif. Proposal ini harus memuat rincian jenis usaha yang dijalankan, seperti:
Baca Juga: Proyek RS Pratama Wewiku Gunakan E-Katalog, Kejati NTT Duga Ada Konspirasi
- Agen sembako
- Pangkalan gas LPG
- Gerai pupuk
- Usaha lain yang mendukung ketahanan pangan desa
Selain itu, koperasi juga harus menjelaskan strategi pengelolaan modal secara efisien, termasuk pemanfaatan teknologi informasi (IT) untuk mendukung sistem operasional.
“Kita tidak memilih cara yang mudah, tapi yang benar. Proposal harus menggambarkan manajemen modal yang jelas dan terukur,” tegas Zulhas.
Baca Juga: Sosialisasi Wajib Belajar Pra SD Digelar di Weliman, Bunda PAUD Jadi Motor Penggerak
Bukan dari APBN, Tapi Murni Pinjaman Bank
Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pembiayaan ini bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan merupakan skema pinjaman berbasis plafon dari perbankan milik negara.
“Ini bukan dana hibah. Koperasi harus mengelola pinjaman ini secara profesional dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Target Legalitas: 80.000 Koperasi, 65.000 Sudah Berbadan Hukum
Baca Juga: Di Antara Laut yang Menenangkan dan Jalan yang Mengkhianati: Sebuah Potret Luka dari Selatan Timor
Saat ini, jumlah Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia mencapai lebih dari 80.000 unit, dan sekitar 65.000 koperasi telah berbadan hukum.
Pemerintah menargetkan seluruh koperasi sudah legal secara administratif sebelum akhir Juni 2025.
Adapun peluncuran resmi program pinjaman koperasi ini akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 Juli 2025.
Baca Juga: Tiga Pilar Pembangunan SBS: Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian Harus Jadi Prioritas
Plafon Disesuaikan Skala Usaha
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko, menjelaskan bahwa plafon pinjaman akan disesuaikan dengan kebutuhan dan skala usaha masing-masing koperasi, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.
“Kalau koperasinya kecil, misalnya hanya butuh satu truk dan gudang 100 meter, maka cukup sekitar Rp1 miliar,” jelas Tiko usai rapat di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat.
Dua Skema Pembiayaan: Investasi dan Modal Kerja
Skema pinjaman koperasi terbagi dalam dua kategori:
Baca Juga: Perjalanan Iman HMS di Gereja GMIT Talitakumi Hoineno: Politik Usai, Kini Kita Semua Satu
- Pembiayaan Investasi: mencakup pembangunan gudang, pembelian alat pertanian, dan kendaraan operasional.
- Pembiayaan Modal Kerja: digunakan untuk menjalankan dan memperluas aktivitas bisnis koperasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap koperasi desa semakin berdaya dalam menopang ekonomi lokal dan memperkuat ketahanan pangan nasional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
