RAEBESINEWS.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan sikap tegas Indonesia terhadap konflik Palestina–Israel saat menyampaikan pidato pada High-level International Conference on the Peaceful Settlement of the Question of Palestine and the Implementation of Two-State Solution atau KTT Palestina, di Markas Besar PBB, Manhattan, New York, Selasa (23/9).
Dalam pidatonya, Prabowo menyerukan penghentian segera bencana kemanusiaan yang masih berlangsung di Gaza.
Ia menekankan bahwa pengakuan terhadap negara Palestina dan penerapan solusi dua negara adalah jalan utama menuju perdamaian abadi di kawasan Timur Tengah.
Baca Juga: Prabowo Desak Dunia Akui Palestina: Sejarah Tidak Menunggu
“Kita harus mengakui Palestina sekarang. Kita harus menghentikan bencana kemanusiaan di Gaza. Mengakhiri perang harus menjadi prioritas utama kita,” tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden RI menekankan pentingnya mengakhiri kebencian, ketakutan, dan kecurigaan yang selama ini memperpanjang konflik.
Menurutnya, perdamaian adalah kebutuhan besar seluruh umat manusia.
Baca Juga: Pidato Prabowo di PBB Bikin Dunia Menoleh, Begini Sikap Indonesia soal Palestina
“Kita harus mengatasi kebencian, ketakutan, dan kecurigaan. Kita harus mewujudkan perdamaian yang dibutuhkan oleh keluarga besar umat manusia,” ujarnya.
Prabowo juga menegaskan kesiapan Indonesia untuk ikut berperan dalam misi perdamaian internasional, termasuk menyediakan pasukan penjaga perdamaian bila dibutuhkan.
“Kami siap mengambil bagian dalam perjalanan menuju perdamaian ini. Kami bersedia menyediakan pasukan penjaga perdamaian. Damai sekarang! Kita butuh perdamaian,” pungkasnya.
Baca Juga: Kedatangan Prabowo di New York Bikin Diaspora Histeris, Ada Momen Mengejutkan
Pidato Prabowo tersebut menegaskan kembali konsistensi Indonesia dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina sekaligus mendorong komunitas internasional segera bertindak menghentikan perang di Gaza.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
