RAEBESINEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi meluncurkan program nasional bertajuk “Jaksa Masuk Desa” (Jaga Desa).
Program ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan Dana Desa dan administrasi pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuan utama dari program ini adalah untuk mencegah korupsi Dana Desa, memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa dan menekan praktik penyimpangan anggaran serta persoalan pertanahan yang rawan terjadi di tingkat lokal.
Tiga Fokus Utama Program Jaksa Masuk Desa:
1. Pengawasan Dana Desa Secara Menyeluruh
Jaksa akan mengawasi seluruh proses penggunaan Dana Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Langkah ini bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi yang kerap mencuat di desa-desa.
2. Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa
Kejaksaan memberikan pendampingan kepada kepala desa dan perangkatnya dalam pengelolaan keuangan desa. Edukasi dan pelatihan juga akan dilakukan agar penyusunan laporan pertanggungjawaban Dana Desa sesuai aturan dan transparan.
Baca Juga: CPNS 2025: Batas Usia Maksimal 40 Tahun untuk Sejumlah Jabatan Strategis, Simak Daftarnya!
3. Pengawasan Administrasi Pertanahan Desa
Selain Dana Desa, Kejaksaan juga akan melakukan pengawasan terhadap administrasi pertanahan untuk memberantas praktik mafia tanah yang banyak merugikan masyarakat desa.
Kolaborasi dengan Kementerian Desa dan Dukungan Teknologi
Program ini dijalankan melalui kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Salah satu langkah konkret dalam program ini adalah pengembangan aplikasi digital real-time yang memungkinkan pengawasan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kejaksaan dalam mengawal program Dana Desa.
Baca Juga: Kaesang Pangarep dan Dua Kandidat Lain Resmi Bertarung di Pemilu Raya PSI 2025
Ia juga mendorong Kejaksaan untuk ikut mengawasi program Koperasi Desa Merah Putih yang akan segera diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Prioritas untuk Desa-Desa Rawan
Meskipun belum ada rencana menempatkan jaksa secara langsung di seluruh desa, Kejaksaan memastikan bahwa program “Jaksa Masuk Desa” akan memprioritaskan desa-desa yang berisiko tinggi terhadap penyimpangan anggaran serta desa yang membutuhkan pendampingan intensif.
Melalui sinergi lintas lembaga ini, pemerintah berharap terciptanya tata kelola Dana Desa yang lebih baik, transparan, dan bebas korupsi.
Program “Jaksa Masuk Desa” diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan memperkuat pelayanan publik di akar rumput.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.





