RAEBESINEWS.COM – Warga Kabupaten Malaka kini mendapatkan kemudahan luar biasa: layanan kesehatan gratis di RSUPP Betun hanya dengan menunjukkan E-KTP beralamat Malaka.
Program ini merupakan unggulan dari Bupati dr. Stefanus Bria Seran dan Wakil Bupati Hendri Melki Simu demi menjamin kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat.
Baca Juga: SBS HMS Perkuat RSUPP Betun dengan 11 Dokter Spesialis, Tak Perlu Lagi Rujuk ke Kupang atau Atambua
Layanan Kesehatan Gratis di RSUPP Betun
Mulai Maret 2025, RSUPP Betun secara resmi menerima E-KTP sebagai jaminan berobat, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Ini diperuntukkan bagi warga Malaka yang tidak memiliki jaminan kesehatan lain seperti BPJS atau asuransi swasta.
Dengan hanya menunjukkan E-KTP yang beralamat di Kabupaten Malaka, warga sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak di rumah sakit daerah tersebut.
Baca Juga: Momen Ulang Tahun Simon Nahak Saat Peresmian RS Pratama Wewiku, Kini Jadi Gedung Kosong
Kebijakan ini mendapat banyak manfaat positif dari masyarakat karena sangat meringankan beban ekonomi mereka, khususnya kelompok rentan.
Komitmen Nyata Pemerintah Daerah
Bupati dr. Stefanus Bria Seran menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Malaka memastikan tidak ada masyarakatnya yang ditolak atau dikenakan biaya saat berobat, terutama di fasilitas utama seperti RSUPP Betun.
Wakil Bupati Hendri Melki Simu menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di sektor kesehatan.
Baca Juga: RSUPP Betun Tambah Dokter Spesialis Saraf, Bukti Nyata Peningkatan Layanan Kesehatan di Malaka
RSUPP Betun: Rumah Sakit Unggulan Perbatasan
Sebagai rumah sakit penyangga perbatasan yang berbatasan langsung dengan Republik Demokratik Timor Leste, RSUPP Betun memiliki peran penting dalam pelayanan rujukan dan darurat.
Rumah sakit ini memiliki fasilitas lengkap dan tenaga medis profesional yang siap melayani kebutuhan kesehatan masyarakat.
Berbagai layanan unggulan seperti poli anak, poli saraf, gigi, penyakit dalam, hingga bedah tersedia setiap hari kerja.
Dengan adanya layanan gratis berbasis E-KTP, antusiasme masyarakat untuk berobat juga meningkat secara signifikan.
Baca Juga: Jangan Main-main dengan Kesehatan! Ini Peringatan Keras Bupati SBS untuk Dokter dan Kepala Puskesmas
Pendaftaran Online RSUPP Betun
Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, RSUPP Betun juga menyediakan sistem pendaftaran online. Warga dapat mendaftar melalui SMS atau WhatsApp dengan menyertakan foto E-KTP dan Kartu Keluarga. Langkah ini mengurangi antrean dan mempercepat proses administrasi di rumah sakit.
Dampak Positif pada Masyarakat
Program layanan gratis ini menciptakan dampak sosial yang luas. Banyak warga yang sebelumnya enggan ke rumah sakit karena keterbatasan biaya kini merasa tenang dan terlindungi.
Akses yang mudah dan biaya yang sudah ditanggung membuat masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan secara rutin.
Baca Juga: SBS Beri Ilmu Gratis Untuk Dua Paslon Lainnya Soal Kesehatan
Testimoni Masyarakat
Salah satu warga Desa Wehali bersyukur atas kebijakan ini. “Dulu kami takut ke rumah sakit karena biaya. Sekarang, cukup bawa KTP, kami bisa berobat dengan tenang,” ujarnya.
Visi Menuju Malaka Sehat dan Mandiri
Program layanan gratis di RSUPP Betun menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan SBS-HMS bukan sekedar retorika, tapi kerja nyata. Mereka mewujudkan pelayanan kesehatan yang adil dan merata sebagai fondasi pembangunan manusia yang sehat, kuat, dan mandiri.
Baca Juga: Prioritas Pertama SBS HMS Benahi Kesehatan di Kabupaten Malaka Dalam Waktu 6 Bulan
Layanan kesehatan gratis berbasis E-KTP di RSUPP Betun merupakan inovasi luar biasa yang patut dijadikan contoh nasional.
Dengan keberpihakan terhadap rakyat kecil dan pengelolaan fasilitas kesehatan yang profesional, Kabupaten Malaka menunjukkan bahwa akses kesehatan universal bukan hanya mimpi tapi sudah jadi kenyataan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
