RaebesiNews.com – Simon Nahak, mantan Bupati Malaka periode 2021–2025, secara terbuka mengklaim bahwa dialah satu-satunya sosok yang berjasa menghadirkan proyek pembangunan RS Pratama Wewiku.
Dalam sambutannya saat peresmian simbolis rumah sakit tersebut pada 13 Juni 2024, tepat di hari ulang tahunnya, Simon menyatakan bahwa tidak ada pihak lain yang berjuang mendatangkan proyek itu selain dirinya.
Simon menegaskan bahwa hanya Bupati yang memiliki kewenangan menandatangani dan melobi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Dengan nada superior, ia bahkan menyebut pihak lain yang mengaku terlibat sebagai “penipu”.
Tak hanya itu, Simon mengaku bahwa pemindahan lokasi RS Pratama dari Laenmanen ke Wewiku adalah keputusannya sendiri. Ia berdalih bahwa Wewiku lebih membutuhkan fasilitas kesehatan, terlepas dari fakta bahwa perencanaan awal penetapan lokasi di Laenmanen telah melalui kajian dan proses administratif sebelum ia menjabat.
Pernyataan ini justru membuka ruang pertanyaan besar:
Jika Simon mengaku satu-satunya pengambil keputusan, peneken dokumen, dan pengusul pembangunan, maka tanggung jawab hukum atas seluruh proses proyek RS Pratama Wewiku melekat langsung padanya. Termasuk jika di dalamnya ditemukan dugaan pelanggaran hukum, penyimpangan administrasi, atau indikasi korupsi.
Yang lebih ironis, peresmian dilakukan saat kondisi bangunan belum rampung secara fisik, dengan banyak persoalan teknis dan keuangan yang belum jelas. Sementara itu, penyelidikan Kejati NTT kini sudah naik ke tahap penyidikan. PPK, Kadis teknis, dan kontraktor telah diperiksa. Namun, sosok yang mengaku paling dominan justru belum tersentuh.
Dari pengakuannya sendiri, ada beberapa poin krusial yang harus menjadi perhatian penegak hukum:
1. Pengambil keputusan tunggal
Simon menyatakan dirinya satu-satunya pejabat yang punya peran dalam mendatangkan proyek. Maka segala konsekuensi administratif dan hukum wajib diarahkan kepadanya.
2. Pemindahan lokasi sepihak
Pemindahan dari Laenmanen ke Wewiku diduga tidak melalui mekanisme kajian ulang yang transparan. Jika ada pelanggaran prosedural, maka Simon adalah aktor utamanya.
3. Klaim eksklusif kewenangan dan penandatanganan
Jika benar hanya dia yang menandatangani proses dan pengajuan, maka setiap dugaan manipulasi, penyimpangan dana, atau penyalahgunaan kewenangan ikut berada dalam lingkup tanggung jawabnya.
4. Peresmian proyek yang belum selesai
Peresmian di tengah kondisi fisik bangunan yang belum tuntas terindikasi sebagai langkah politis yang menabrak etika administrasi.
Dengan semua pengakuan itu, Kejati NTT tak lagi punya alasan menunda pemeriksaan terhadap Simon Nahak. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan dan melibatkan PPK, dinas teknis, serta kontraktor. Maka sangat tidak logis apabila orang yang mengaku “paling berperan” justru dibiarkan berada di luar radar hukum.
Jika Simon ingin diakui sebagai sosok tunggal yang memperjuangkan proyek ini, maka publik juga berhak menuntutnya sebagai pihak pertama yang dimintai pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai ia hanya menjadi “pahlawan saat klaim”, tetapi bersembunyi ketika kasusnya mulai disidik.
Kesimpulannya jelas:
Pengakuan Simon bukan prestasi, melainkan pintu masuk paling terang bagi aparat penegak hukum untuk memeriksanya secara langsung. Kejati NTT harus menjadikan keterangannya sendiri sebagai dasar pemanggilan resmi, sebelum publik menilai ada tebang pilih dalam kasus RS Pratama Wewiku.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
