Raebesinews – Anggota DPRD Kabupaten Malaka, Marius Boko sesalkan pembangun Rumah Sakit Pratama di Kecamatan Wewiku
Marius menyebut pembangunan Rumah Sakit Pratama lebih layak di Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka
“Bagi saya RSP itu lebih layak di Laenmanen, karena kita di Betun ada RSPP Betun, di Wewiku ada Puskesmas Alkani. Sementara pembangunan Rumah Sakit Pratama itu persis di belakang puskesmas Alkani dan akses ke Rumah Sakit Pratama Boking Kabupaten TTS kurang lebih 1 Km. Ini semua hanya karena ego pemimpin daerah,” ujar Marius Boko, Rabu (2/6/2025)
Baca Juga: SBS Tersenyum Bahagia: Kemenangan PS Malaka U13 Jadi Simbol Harapan dan Komitmen SBS-HMS
Kemudian, lanjut Marius Boko, dari segi akses transportasi, orang wewiku ketika hendak mengakses pelayanan kesehatan itu di bawa ke RSPP Betun lebih cepat.
“Saya menyesali kenapa RSP Wewiku itu kemudian pembangunannya dipindahkan dari Laenmanen ke Wewiku, itu karena egonya pimpinan wilayah saat itu. Dia yang mau pindahkan lokasinya karena ada kepentingan lain. Sehingga kita juga tidak tahu pada saat itu pemindahan lokasi pembangunan RSP itu di setujui oleh pemerintah pusat atau tidak. Dan ini otomatis mengecewakan orang yang mendatangkan RSP di Malaka,” kata Marius Boko
Dikatakannya, RSP itu bukan program atau perjuangannya Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati saat Simon Nahak. Tapi itu merupakan perjuangannya Gubernur NTT sekarang, Melki Laka Lena yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota DPR RI Komisi IX bagian kesehatan.
“Jadi kita sebagai anggota DPRD Kabupaten Malaka sangat mendukung tugas APH, sehingga kalau bisa jangan hanya sampai di tahapan penyelidikan. Tetapi jika ada temuan pelanggaran regulasi, ada kesalahan dari sisi penempatan lokasi pembangunan, dari sisi anggaran, APH harus bisa tetapkan siapa-siapa yang bermasalah untuk diproses secara hukum,” tegasnya
Jadi, kata Marius, hukum itu harus ada dasar pembuktiannya, terus harus dilihat dari segi asas manfaat adanya RSP itu. Apakah RSP ini setelah dibangun itu mau dimanfaatkan atau tidak, karena dibiarkan mubasir seperti sekarang itu percuma.
“Seandainya waktu itu pembangunannya tetap di Laenmanen pasti saat ini sudah dimanfaatkan. Jadi saya sangat menyesalkan hal itu,” tandanya
Baca Juga: Henri Melki Simu: Langkah-Langkah Tanpa Lelah untuk Rai Malaka
Sebelumnya, Bangunan Rumah Sakit Pratama Wewiku Kabupaten Malaka Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini terbengkalai setelah diresmikan oleh mantan Bupati Simon Nahak pada 13 Juni 2024
Bangun megah di perbatasan Kabupaten TTS dan Malaka ini diresmikan bertepatan dengan hari ulang tahun mantan bupati Malaka, Simon Nahak
Namun, Kini Proyek Pembangunan Gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Wewiku di Kabupaten Malaka persis di belakang Puskesmas Alkani ini menelan anggaran senilai Rp44,95 Miliar disinyalir Terindikasi Korupsi
Baca Juga: Wakil Bupati HMS Pastikan Jalan Welaus-Sanleo Aman Untuk Dilalui
Pasalnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT Ikhwan Nul Hakim bersama jajarannya, termasuk Plt. Kajari Belu Yoanes Kardinto, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi rumah sakit tersebut pada Rabu (19/06/2025).
“Saat ini kami sedang lakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap RSP Wewiku karena kuat dugaan adanya indikasi korupsi,” kata Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S. H. M. H, seperti dilansir dari Okenusra, Senin 23 Juni 2025.
Ditegaskan mantan Kajari Kabupaten Kupang ini, kuat dugaan adanya Mark Up dalam Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pekerjaan RSP Wewiku, Kabupaten Malaka.
Baca Juga: SBS Tersenyum Bahagia: Kemenangan PS Malaka U13 Jadi Simbol Harapan dan Komitmen SBS-HMS
“Ada sejumlah item pekerjaan lainnya yang tidak sesuai dengan standar kelayakan untuk Fasilitas kesehatan seperti instalasi listrik,” ujar Aspidsus Kejati NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
