Mantan Bupati Simon Nahak Dinilai Tak Paham Mekanisme Pengangkatan PPK: Kasus Gabriel Seran Jadi Cerminan

Screenshot 20250629 203012 Chrome 3685515020

Baca Juga: Kades Harekakae Pimpin Aksi Bersih Drainase, Wujud Nyata Instruksi SBS soal Lingkungan Sehat

RAEBESINEWS.COM- Sorotan terhadap mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, kembali mengemuka. Kali ini bukan soal visi pembangunan atau program prioritas yang mandek, tetapi terkait ketidaktahuannya terhadap mekanisme pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek-proyek besar milik negara.

Salah satu kasus yang sedang menjadi buah bibir adalah proyek rumah bantuan Seroja yang digadang-gadang sebagai solusi pemulihan pasca bencana, namun justru menyisakan persoalan hukum dan dugaan maladministrasi.

Baca Juga: Hati-Hati Bagi Kepala Desa, Kejaksaan Luncurkan Program Jaksa Masuk Desa untuk Awasi DD dan Pertanahan

Gabriel Seran, yang ditunjuk sebagai PPK dalam proyek tersebut, diduga kuat tidak memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa yang menjadi syarat utama untuk menduduki posisi strategis tersebut.

Padahal, berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seorang PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan lembaga resmi.

Pengangkatan Yang Dianggap Ceroboh

“Ini bentuk ketidaktahuan atau mungkin kesengajaan. Yang pasti, tidak boleh seseorang diangkat menjadi PPK tanpa sertifikasi. Tapi kenyataannya, itu terjadi di era kepemimpinan Simon Nahak,” ujar salah satu sumber internal Pemkab Malaka yang enggan disebutkan namanya.

Gabriel Seran disebut ikut menangani proyek rumah bantuan pasca Badai Seroja dengan nilai fantastis mencapai Rp 57,5 miliar. Dari total 3.118 unit rumah yang seharusnya dibangun, sebagian besar belum rampung hingga masa jabatan Simon Nahak berakhir.

Baca Juga: Kejaksaan dan Kemendes PDT Luncurkan Aplikasi Real-Time untuk Awasi Dana Desa Rp610 Triliun

PPK Abal-abal dan Risiko Hukum

“Bagaimana bisa proyek senilai puluhan miliar dikerjakan oleh PPK yang tidak sah secara administratif?” kata pemerhati kebijakan publik asal Malaka, Felix Bria.

“Ini bukan sekadar keteledoran. Ini bisa menjadi pintu masuk dugaan perbuatan melawan hukum.”

Fekix menambahkan bahwa tidak adanya sertifikat PPK bukan hanya persoalan teknis, tapi juga menyangkut legalitas dan akuntabilitas anggaran. Jika proses pengangkatan tidak sesuai aturan, maka semua dokumen yang ditandatangani PPK tersebut bisa cacat hukum.

Baca Juga: Sinergi TNI dan Warga Rabasa Haerain, Bangun Fondasi untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

Sanksi Menanti

Bila dugaan ini terbukti, maka Simon Nahak sebagai pejabat yang menandatangani pengangkatan Gabriel Seran dapat dikenakan sanksi administratif bahkan pidana. Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa keputusan administratif yang tidak sesuai dengan prosedur dapat dibatalkan.

Sementara itu, Polda NTT telah menyatakan bahwa proyek Rumah Bantuan Seroja di Malaka masuk dalam tahap penyelidikan. Nama-nama yang terkait dalam proyek ini, termasuk PPK, dipastikan akan dimintai keterangan.

Tanggung Jawab Moral dan Politik

Advokat asal Malaka menilai bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kepala daerah agar tidak gegabah dalam mengangkat pejabat teknis.

Baca Juga: Carlos Monis Gugat Bupati Malaka, Tapi Ogah Pakai Pengacara Lokal

“PPK itu posisi vital. Ia yang menandatangani kontrak, mengendalikan pelaksanaan kegiatan, dan bertanggung jawab terhadap keuangan negara. Kalau pengangkatannya asal tunjuk, akibatnya bisa fatal,” jelas Petrus Kabosu.

Lebih jauh, ia mengatakan, “Simon Nahak harus bertanggung jawab secara moral dan politik karena telah membuka jalan bagi potensi kerugian negara.”

Kasus Gabriel Seran sebagai PPK tanpa sertifikat hanyalah satu dari sekian potret buram tata kelola pemerintahan di era Simon Nahak. Ketika jabatan teknis diisi tanpa dasar hukum yang sah, maka hasil akhirnya bukan hanya proyek mangkrak, tapi juga ketidakpercayaan publik.

Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Publik Malaka menanti: akankah kasus ini dituntaskan, atau kembali menguap seperti jejak angin di musim kemarau?***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version