RaebesiNews.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu, hingga saat ini masih belum menunjukkan perkembangan yang jelas di Polres Malaka.
Kuasa hukum Oktavianus Timu Klau, Petrus Kabosu, SH, menyoroti lambannya penanganan kasus yang telah berjalan hampir sembilan bulan sejak laporan resmi diajukan ke Polres Malaka.
Petrus Kabosu mempertanyakan komitmen pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini, terutama mengingat bahwa pelaku belum juga ditahan.
Insiden tersebut terjadi pada malam 28 Juli 2024, saat Oktavianus dituduh mengunggah sebuah postingan di Facebook yang memicu kemarahan Kades Yanto Tcu. Korban mengalami berbagai tindakan kekerasan fisik, antara lain lima tamparan, tendangan ke pinggang, penyitaan handphone, serta penyekapan dan interogasi selama enam jam di Weleun, Desa Bakiruk.
Laporan resmi tentang kejadian ini telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NTT, yang diterima pada 30 Juli 2024. Meskipun delapan saksi telah diperiksa dan SP2HP telah dikeluarkan, hingga kini terlapor belum dipanggil, memunculkan pertanyaan di kalangan publik mengenai keadilan dalam kasus ini.
“Apakah Kades Naiusu kebal hukum? Atau ada pihak yang melindunginya? Sudah sembilan bulan berlalu, tetapi tindakan tegas dari Polres belum juga terlihat,” jelas Kabosu dalam pernyataannya pada Senin, 21 April 2025.
Dia berharap, Kapolres Malaka yang baru, AKBP Riki Ganjar Gumilar, beserta Kasat Reskrim yang baru, dapat meninjau kembali proses penyidikan kasus ini. Kabosu juga meminta agar penyidikan dilakukan tanpa keberpihakan pada pihak mana pun.
Keluarga korban mengungkapkan kekesalan mereka atas lambannya proses hukum.
“Kami masyarakat biasa hanya ingin keadilan. Kenapa hukum seolah tidak berpihak kepada kami?” keluh mereka.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim IPTU Dominggus N.S.L Duran, S.H., belum berhasil dihubungi untuk memberikan konfirmasi mengenai perkembangan terbaru kasus ini.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
