RaebesiNews.com – Melius Bata Taek (MBT) Kepala desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu pada pemilihan kepala desa ( Pilkades ) tahun 2022 lalu.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun MBT tidak ditahan Polres Malaka. Ia sebagai tersangka tetap wajib lapor.
Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar S.I.K, M.M.,, ketika ditemui media ini diruang lobi Polres Malaka, Selasa ( 29/4/2025), mengakui MBT sudah tetapkan tersangka dan berkasnya sementara dipersiapkan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Ketika disentil terkait tersangka MBT tidak tahan, ia menjelaskan rujukan pasal 21 ayat 1 KUHP berbunyi: ‘Penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat dilakukan jika ada kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana’.
“Tersangka MBT ini kooperatif dan tidak berani melarikan diri, tidak merusak barang bukti, bahkan tidak mengulangi tindak pidana. Tersangka bisa ditahan dan tidak ditahan tergantung keyakinan penyidik,” jelas Kapolres Malaka dikutip dari batastimor.com.
Ia memastikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret tersangka MBT akan tetap berlanjut hingga ada kepastian hukum.
Dikatakan, kasus dugaan ijazah palsu desa Umakatahan sementara P19 dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke Polres Malaka untuk melengkapi petunjuk dari kejaksaan.
“P19 itu dikembalikan karena ada petunjuk baru dari kejaksaan untuk dilengkapi bukan untuk di berhentikan . Ada petunjuk Kaksa yang harus di lengkapi oleh penyidik dan hari penyidik Polres Malaka sudah antar kembali berkas ke Kejaksaan Atambua,” ujarnya.
“Cuman kasus ini sudah lama dari tahun 2023 jadi kasus ini sebelum saya datang. Saya cek di tahun 2023. Jadi mohon bersabar karena saya baru pindah datang tetapi dipastikan kasus ini tetap berjalan,” tegasnya
Untuk diketahu, polemik dugaan pemalsuan ijazah tersebut mencuat saat pemilihan kepala Desa serentak di Malaka pada 9 Desember 2022
Merasa tidak puasa atas perbuata ini, Arlince Seuk, melalui kuasa hukumnya, Melkianus Conterius Seran, SH.,MH resmi melaporkan tindak pidana pemalsuan ijazah paket A tersebut pada 12 Januari 2023 di Polres Malaka, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT
Polres Malaka, kata Melkianus Conterius Seran, melalui proses penyelidikan hingga penyidikan, telah menetapkan Kepala Desa Umakatahan Melianus Bata Taek sebagai tersangka bersama Erwin Tertulianus Bria.
Guntur, demikian sapaan akrabnya, inti dari laporan itu pada pokoknya mengenai dugaan pemalsuan ijazah paket A atas nama Melianus Bata Taek yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Umakatahan.
“Kita tahu laporan kasus ini sudah lama berproses, sudah satu tahun lebih baru dilakukan tahap satu yaitu penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Belu pada tanggal 8 Maret 2024,” jelas Guntur ketua Peradi Atambua
Sehingga, tegas Guntur, oleh karena itu dia minta kepada Polres Malaka supaya perkara ini cepat diproses untuk dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan sehingga kemudian ada kepastian hukum mengenai status laporan kasus a quo.
“Sekali lagi kami ingin adanya kepastian hukum,” tegas Guntur pengacara ternama di NTT ini.
“Lalu bagaimana mengenai aspek penerapan hukumnya tentu pasal yang diterapkan yaitu ketentuan pasal 263 KUHPidana dan inti materi muatan pasal tersebut baik pembuat yang disebutkan pada ayat (1) maupun pengguna pada ayat (2) ancaman pidananya sama yaitu hukuman penjara selama 6 (enam) tahun karena sama sama mendatangkan kerugian bagi klien saya Arlince Seuk Seran,” sebut Guntur pengacara muda Malaka itu
Guntur mengaku, tentu sangat menghormati upaya yang dilakukan oleh penyidik polres Malaka oleh karena itu, harapannya kasus ini segera dilakukan tahap dua dan selanjutnya segera bergulir ke sidang pengadilan sehingga ada kepastian hukum mengenai kasus a quo, karena di Republik ini tidak ada yang kebal hukum sekalipun dia pejabat pemerintah
“Kita kembali pada asas hukum aquality be fore the law yang berarti semua orang sama di hadapan hukum,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
