RaebesiNews.com – Polemik dugaan Ijazah palsu Kades Umakatahan dan Kades Maktihan hampir mendekati titik terang.
Berdasarkan perintah Bupati Malaka SBS, Inspektorat Kabupaten Malaka akan lakukan audit Kades Umakatahan dan Kades Maktihan terkait dugaan pemalsuan ijazah.
Bupati SBS menegaskan bahwa menjadi pemimpin harus jujur terhadap masyarakat dan diri sendiri.
Hal inilah yang mendorong dirinya memberikan perintah langsung kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka agar segera memeriksa Kades Umakatahan dan Maktihan.
Menindaklanjuti perintah Bupati SBS tersebut, Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan audit pada tanggal 26 Februari 2025.
“Besok tim lakukan audit termasuk juga Desa Maktihan. Besok ada 2 Tim yang turun ke lapangan, 1 Tim di Desa Umakatahan dan 1 Tim di Desa Maktihan,” kata Inspektur Daerah Kabupaten Malaka, Remigius Leki kepada media RaebesiNews.com, Selasa (25/02/2025).
Tersangkanya Kades Umakatahan ini bermula dari laporan polisi di Polres Malaka. Pada tanggal 12 Januari 2023, Arlince Seuk alias Mais melaporkan Melianus Bata Taek dengan nomor, LP/B/11/I/2023/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2023, Tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, dan surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRIN-LIDIK/12/I/2023/Reskrim, Polres, tanggal 12 Januari 2023, red).
Kasus inipun akhirnya berlanjut hingga Melianus Bata Taek ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Malaka pada 20 November 2023 lalu.
Penetapan tersangka itu pun tertuang dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Belu.
Setahun berlalu, kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Kepala Desa Umakatahan Melianus Bata Taek inipun tidak ada kabar berita lanjutan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
