RaebesiNews.com – Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, A.Md., terus berproses.
Polres Malaka melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kini telah memanggil dan memeriksa saksi terlapor dalam perkara tersebut.
Dalam surat resmi bertajuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor SP2HP/101/VII/2025/Reskrim tertanggal 7 Juli 2025, disebutkan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sejak Maret lalu dan kini memasuki tahap pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Ans Taolin: Adrianus Bria Seran Adalah Arsitek Kebangkitan Sepak Bola Malaka
Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah Yohanes Lay alias Chung Lay, pemilik akun WhatsApp dengan nama Chiquirta Art. Ia diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Malaka pada Senin, 7 Juli 2025. Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi terkait isi laporan dan menemukan bukti pendukung yang relevan.
Media RaebesiNews.com juga telah mengonfirmasi informasi ini secara langsung kepada Chung Lay. Ia membenarkan bahwa dirinya dipanggil oleh pihak kepolisian dan telah memberikan keterangan sesuai yang diminta penyidik.
“Benar, saya sudah dipanggil dan memberikan keterangan kepada penyidik,” ujar Yohanes Lay saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Baca Juga: Bupati SBS Tegaskan Kerja Bakti Jadi Budaya Desa: Warga yang Abai Tak Dapat Bantuan Pemerintah
Laporan yang dilayangkan oleh Henri Melki Simu mengacu pada Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam surat SP2HP yang ditandatangani oleh IPTU Dominggus N.S.L. Duran, S.H., selaku Kepala Unit Reskrim Polres Malaka, ditegaskan bahwa penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat laporan.
Baca Juga: GMIT Luncurkan Bulan Pendidikan dan Dua Buku Karya Guru, Wakil Bupati Malaka: Kami Siap Dukung Pendidikan Kristen
“Proses penyelidikan masih terus berjalan dan penyidik tetap bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta secara objektif,” tulis IPTU Duran.
Pihak pelapor atau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut diminta menghubungi IPTU Dominggus N.S.L. Duran, S.H., melalui nomor 0811-3826-025 atau AIPDA Fransiskus Tnesi di 0813-5383-9922.
Surat ini juga telah ditembuskan kepada Kapolres Malaka sebagai laporan resmi atas perkembangan penanganan perkara.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
