RAEBESINEWS.COM – Nama besar Polda NTT dicatut oleh seorang oknum wartawan di Kabupaten Belu, Arro Bria, dalam dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha lokal.
Percakapan yang viral di media sosial memperlihatkan bagaimana Arro Bria menggunakan klaim “media utusan Polda” untuk menekan targetnya agar menyerahkan uang.
Modus dengan Mencatut Nama Polda
Dalam rekaman percakapan yang beredar, Arro Bria menyebut ada dua media yang disebutnya sebagai “utusan Polda” dan memegang bukti bisnis ilegal milik pengusaha tersebut. Ia bahkan menyebut salah satunya adalah Faktahukum.com.
“Anak ini dua media utusan dari Polda Boss… dia pegang FaktaHukum.com. Kasi mereka seribu sa sudah, daripada mereka mendesak sampai 5 ribu itu kita mau ambil di mana lagi,” demikian bunyi percakapan Arro Bria yang tersebar.
Klaim ini menjadi sorotan karena berpotensi menyesatkan publik serta mencoreng nama institusi kepolisian.
Polda NTT Tidak Pernah Utus Media
Sejauh ini, tidak ada bukti bahwa Polda NTT pernah menugaskan media untuk melakukan investigasi lapangan apalagi menekan pihak tertentu. Praktik pencatutan nama institusi semacam ini patut diduga sebagai modus untuk memperkuat daya tekan dalam pemerasan.
Secara hukum, pencatutan nama institusi negara dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena selain menipu korban, juga mencoreng kewibawaan lembaga.
Klarifikasi Faktahukum.com
Nama Faktahukum.com yang ikut dicatut langsung dibantah oleh pihak redaksi. Viki Bria, perwakilan Faktahukum.com, menegaskan bahwa medianya tidak pernah menjadi “utusan Polda”.
“Saya sama sekali tidak tahu kejadian Aro malam itu di Atambua. Saya baru tahu setelah video itu viral. Kami tidak pernah menjadi utusan Polda,” jelasnya.
Pihaknya merasa dirugikan karena nama media diseret dalam kasus yang sama sekali tidak terkait dengan mereka.
Menunggu Tindakan Tegas
Pencatutan nama Polda NTT oleh seorang oknum wartawan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan dugaan penipuan dan pemerasan yang serius. Publik kini menanti sikap resmi dari aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini, agar tidak menimbulkan kesan pembiaran.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi insan pers, bahwa profesi wartawan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Pers adalah pengawal kebenaran, bukan alat untuk menekan dengan mencatut nama aparat penegak hukum.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
