RaebesiNews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS) untuk terus membangun dan merawat infrastruktur kembali dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemerintah mulai merehabilitasi ruas jalan yang rusak di depan Pasar Bestaek, Desa Umalawain, Kecamatan Weliman, Jumat (17/7/2026).
Perbaikan tersebut menjadi jawaban atas keluhan masyarakat yang selama bertahun-tahun harus melintasi jalan berlubang dan tidak rata. Kondisi jalan yang rusak tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat, terutama pengendara sepeda motor. Saat musim hujan, lubang-lubang jalan tertutup genangan air sehingga risiko kecelakaan semakin tinggi.
Pantauan di lokasi menunjukkan Dinas PUPR Malaka mengerahkan alat berat berupa ekskavator untuk membongkar bagian jalan yang mengalami kerusakan sebelum memasuki tahapan rehabilitasi berikutnya. Sejumlah petugas juga tampak mengawasi pekerjaan agar berjalan sesuai standar teknis.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens L. Haba, mengatakan bahwa pemeliharaan jalan merupakan bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Infrastruktur yang baik akan memperlancar mobilitas warga, mendukung aktivitas ekonomi, sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.
Pasar Bestaek merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kecamatan Weliman. Setiap hari, ruas jalan tersebut dilalui pedagang, petani, pelajar, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum. Karena itu, perbaikan jalan di lokasi tersebut dinilai sangat penting untuk memperlancar distribusi barang, hasil pertanian, serta akses masyarakat menuju berbagai pusat pelayanan.
Di bawah kepemimpinan SBS-HMS, pembangunan infrastruktur tidak hanya berfokus pada pembangunan proyek baru, tetapi juga pada pemeliharaan aset yang telah ada. Pemerintah Kabupaten Malaka menyadari bahwa jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya harus terus dirawat agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja rutin Dinas PUPR yang terus melakukan rehabilitasi jalan, pemeliharaan jembatan, pembersihan drainase, serta penanganan berbagai titik kerusakan di sejumlah wilayah Kabupaten Malaka.
Di tengah berbagai opini dan informasi yang beredar mengenai Dinas PUPR Kabupaten Malaka, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Para pegawai dan tenaga teknis tetap turun ke lapangan untuk memastikan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat terus mendapatkan penanganan.
Masyarakat juga diharapkan bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar. Opini-opini liar maupun informasi yang belum terverifikasi tidak mengurangi komitmen Dinas PUPR untuk terus bekerja melayani masyarakat melalui pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Rehabilitasi jalan di depan Pasar Bestaek menjadi bukti bahwa Dinas PUPR Kabupaten Malaka tetap bekerja melayani masyarakat dengan merawat infrastruktur untuk rakyat Malaka. Pekerjaan ini sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas, sejalan dengan visi pembangunan SBS-HMS yang menempatkan infrastruktur sebagai salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok desa.
Melalui kerja nyata yang terus dilakukan, Pemerintah Kabupaten Malaka berharap kualitas infrastruktur semakin baik sehingga mampu mendukung aktivitas masyarakat, memperkuat perekonomian daerah, dan meningkatkan kesejahteraan warga. Bagi SBS-HMS, pembangunan infrastruktur bukan sekadar membangun jalan, tetapi membangun harapan, memperlancar roda ekonomi, dan menghadirkan pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Malaka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
