RAEBESINEWS.COM – Proyek pembangunan broncaptering dan jaringan perpipaan di Desa Nanin, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka senilai Rp 1,19 miliar hingga kini belum diserahterimakan secara resmi (Provisional Hand Over/PHO) sejak dikerjakan pada tahun 2021. Proyek ini kian jadi sorotan karena diduga kuat dikerjakan oleh Yohanes Lay alias Chung Lay, seorang pengusaha yang dikenal sebagai orang dekat mantan Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak.
Secara administratif, proyek ini dikerjakan oleh CV. Kasih Jaya dengan Yohanis Taek sebagai kuasa direktur. Namun, sejumlah warga menyebut nama Yohanis Taek hanya sebagai tameng formalitas belaka. Pelaksana lapangan sesungguhnya adalah Chung Lay, yang kini justru rajin tampil sebagai pengkritik pemerintahan Bupati Stefanus Bria Seran (SBS) dan Wabup Henri Melki Simu (HMS).
“Semua orang di sini tahu, yang kerja itu bukan Yohanis Taek, tapi Chung Lay. Nama direktur itu hanya dipakai supaya aman di atas kertas. Tapi di lapangan, semua orang lihat siapa yang urus,” ungkap salah satu warga Desa Nanin kepada RaebesiNews.
Air Tak Mengalir, Pipa Rusak, Warga Tersiksa
Alih-alih membawa manfaat, proyek broncaptering ini justru meninggalkan jejak masalah. Hingga kini, air belum mengalir ke rumah warga. Sejumlah perpipaan rusak, dan hasil pekerjaan terlihat asal jadi. Padahal proyek ini bertujuan untuk menyediakan akses air bersih bagi warga desa yang selama ini tergantung pada sumber air alamiah.
“Kami sempat senang waktu awal proyek, tapi sampai sekarang air tidak keluar. Ada pipa, tapi tidak ada air,” kata seorang ibu rumah tangga di Dusun Lalos.
Lebih ironis lagi, meski proyek belum PHO dan kinerjanya buruk, sosok yang diduga mengerjakannya kini justru aktif mengkritisi proyek-proyek pemerintah SBS-HMS. Chung Lay, yang disebut warga sebagai pelaksana proyek, kini tampil lantang di media sosial dan ruang publik, menyoroti kinerja pemerintah saat ini.
RaebesiNews Upayakan Konfirmasi, Chung Lay Bungkam
RaebesiNews telah berusaha menghubungi Chung Lay untuk mengonfirmasi keterlibatannya dalam proyek broncaptering Desa Nanin. Namun hingga berita ini ditayangkan, Chung Lay tidak merespons pesan maupun panggilan telepon dari tim redaksi.
Sikap diam ini justru menguatkan kecurigaan publik akan peran besarnya dalam proyek mangkrak tersebut. Apalagi, dugaan peran “kontraktor bayangan” dalam proyek-proyek era Simon Nahak bukan hal baru di lingkungan Pemkab Malaka.
Warga Desak Inspektorat Audit Proyek
Melihat kondisi proyek yang terbengkalai dan nilai anggaran yang besar, masyarakat Desa Nanin meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Malaka segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kami minta pemkab tidak tutup mata. Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jangan dibiarkan proyek gagal seperti ini. Audit harus dilakukan, dan siapa pun yang main-main harus bertanggung jawab,” tegas seorang tokoh pemuda di Nanin.
Tantangan untuk Pemerintahan SBS-HMS
Pemerintahan SBS-HMS dihadapkan pada dua pilihan: membiarkan proyek-proyek warisan masa lalu tetap jadi kuburan uang rakyat, atau dengan tegas membongkar praktik-praktik lama yang menyuburkan kebocoran anggaran.
Masyarakat menanti tindakan tegas dari Bupati dan Wakil Bupati saat ini untuk menertibkan serta memproses proyek-proyek bermasalah seperti kasus broncaptering Nanin, yang diduga menjadi bancakan kroni politik masa lalu.
Pipa boleh ditanam, tetapi bila tak mengalirkan air, ia hanya jadi simbol proyek gagal. Nama-nama besar boleh bersembunyi di balik badan usaha, tapi rakyat tidak buta. Ketika kritik datang dari orang yang menyisakan kegagalan, maka itu bukan perbaikan, tapi pengalihan. Dan publik berhak tahu siapa yang selama ini bermain di balik proyek-proyek tanpa hasil.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
