RaebesiNews.com – Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS), menegaskan pentingnya peran Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) untuk selalu hadir di tengah petani. Ia meminta agar para PPL tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi aktif turun ke kebun guna mengetahui langsung persoalan yang dihadapi petani.
“Hadir di kebun para petani agar tahu permasalahan nyata di lapangan dan segera cari solusinya. Jangan sampai petani mengeluh. Kalau mereka mengeluh, artinya para PPL ini belum maksimal kinerjanya,” tegas HMS.
Menurutnya, kehadiran PPL di lapangan merupakan kunci dalam meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Malaka. Petani membutuhkan pendampingan yang nyata, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan seperti penurunan kesuburan tanah, serangan hama, hingga perubahan iklim yang semakin tidak menentu.
Peran Strategis PPL dalam Pertanian Modern
Dalam konsep pertanian modern, PPL berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah dengan praktik di lapangan. Mereka bertugas mentransfer pengetahuan dan teknologi kepada petani agar mampu meningkatkan hasil produksi secara berkelanjutan.
Salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan adalah kesuburan tanah. Tanah bukan sekadar media tanam, tetapi merupakan sistem hidup yang mengandung unsur hara seperti nitrogen, fosfor, dan kalium. Ketidakseimbangan unsur hara ini dapat menyebabkan penurunan hasil panen.
Karena itu, PPL perlu mendorong penggunaan pupuk organik seperti kompos dari kotoran ternak dan limbah pertanian. Selain lebih ramah lingkungan, pupuk organik juga mampu memperbaiki struktur tanah dan meningkatkan kemampuan tanah dalam menyimpan air.
Pengendalian Hama Berbasis Ekosistem
Selain masalah tanah, serangan hama juga menjadi keluhan utama petani. Namun, penggunaan pestisida secara berlebihan justru dapat merusak keseimbangan ekosistem dan memperparah kondisi.
Pendekatan yang dianjurkan adalah Pengendalian Hama Terpadu (PHT), yaitu metode pengendalian yang menggabungkan berbagai teknik seperti penggunaan varietas tahan hama, menjaga keberadaan musuh alami, serta pengaturan pola tanam.
PPL diharapkan mampu memberikan pemahaman ini secara langsung kepada petani melalui praktik di lapangan, bukan hanya teori.
Manajemen Air dan Pola Tanam
Dengan adanya irigasi dari Bendung Benenai, pertanian di Malaka memiliki potensi besar untuk berkembang. Namun, pemanfaatan air harus dilakukan secara tepat.
PPL perlu membimbing petani dalam mengatur waktu dan jumlah air yang digunakan, terutama pada fase penting seperti pertumbuhan dan pembungaan tanaman. Selain itu, penentuan waktu tanam yang tepat melalui kalender tanam juga sangat berpengaruh terhadap hasil produksi.
Pendampingan yang Menyentuh Kebutuhan Petani
HMS juga menekankan bahwa PPL tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pendengar yang baik bagi petani. Berbagai keluhan seperti sulitnya mendapatkan pupuk, harga hasil panen, hingga akses pasar harus menjadi perhatian bersama.
Dengan pendampingan yang intensif dan solusi yang tepat, diharapkan tidak ada lagi petani yang merasa berjalan sendiri.
Menuju Pertanian Malaka yang Lebih Maju
Kabupaten Malaka memiliki potensi besar di sektor pertanian. Dengan dukungan sumber daya alam yang memadai, peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan.
Peran aktif PPL di lapangan, sebagaimana ditekankan oleh Wakil Bupati HMS, diharapkan mampu mendorong pertanian yang lebih produktif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan pertanian dapat dilihat dari kesejahteraan petani. Ketika petani tidak lagi mengeluh, itu menjadi tanda bahwa sistem pendampingan dan pelayanan sudah berjalan dengan baik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











