RaebesiNews.com – Pjs. Bupati Malaka Semuel Halundaka memberi teguran keras kepada pimpinan OPD se-kabupaten Malaka yang tidak hadir pada pembukaan sidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025.
Pantauan media, pembukaan sidang 3 atau sidang pembukaan pembahasan APBD tahun anggaran 2025 itu dihadiri 22 anggota DPRD Kabupaten Malaka, termasuk 3 orang pimpinan DPRD Malaka.
Hadir juga Pjs. Bupati Malaka, Semuel Halundaka. Namun ada pemandangan yang tidak enak dipandang mata. Terlihat di sisi kanan dan kiri ruangan paripurna banyak kursi kosong. Kursi – kursi tersebut biasanya ditempati oleh para OPD.
Hal ini sempat membuat Pjs.Bupati Malaka sempat berang dan menegur pimpinan OPD yang tidak hadir supaya diabsen.
Pjs. Bupati Malaka saat itu juga meminta agar setelahnya semua pimpinan perangkat daerah agar hadir pada rapat untuk dievaluasi terkait kinerja organisasi perangkat daerah dalam rapat – rapat antara bersama pemerintah daerah maupun rapat rapat bersama DPRD Malaka.
Beliau juga menyinggung bahwa rapat dengan DPRD merupakan hal penting karena berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Malaka.
Untuk diketahui, pembukaan sidang 3 terkait pembahasan Rancangan APBD Tahun anggaran 2025 dan juga Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 – 2045.
Dalam sesi diskusi saat sidang berlangsung, ada pandangan yang disampaikan oleh beberapa anggota dewan diantaranya, Marius Boko dari Golkar dan Wandelinus dari PDI Perjuangan.
Dua anggota DPRD Kabupaten Malaka ini mengapresiasi terhadap teguran yang disampaikan oleh Pjs. Bupati Malaka terhadap kepatuhan perangkat daerah dalam menghadiri sidang sidang bersama DPRD Malaka.
“Ini sidang penting untuk kepentingan rakyat Malaka. Kalau para OPD tidak hadir, kita mau bahas hal penting apa? Karena teknisnya ada pada dinas,” ujar Marius Boko. ***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
