RaebesiNews.com – Status tanggap darurat yang dulu ditetapkan oleh mantan Bupati Malaka, Simon Nahak, kini justru menjadi pintu bagi pemerintahan dr. Stefanus Bria Seran (SBS) dan Henri Melki Simu (HMS) untuk menunjukkan bagaimana birokrasi seharusnya bekerja cepat, transparan, dan berpihak pada rakyat.
Melalui proyek pembangunan Tanggul Darurat di Desa Oanmane, Kecamatan Malaka Barat, pemerintahan SBS–HMS membuktikan bahwa kebijakan yang lahir dari status darurat tak boleh berhenti di atas kertas, tetapi harus berujung pada perlindungan nyata bagi masyarakat.
Status Darurat Era Simon Nahak, Pekerjaan Diselesaikan oleh SBS–HMS
Proyek ini berawal dari Keputusan Bupati Malaka Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana, yang ditandatangani oleh mantan Bupati Simon Nahak pada 16 Januari 2025.
Status tersebut berlaku sejak 12 Januari hingga 12 Juni 2025, masa ketika banjir dan longsor mengancam wilayah Oan Mane dan sekitarnya.
Ironisnya, meski keputusan sudah diteken, tak ada langkah nyata dari pemerintahan Simon Nahak untuk mengeksekusi proyek pelindung masyarakat tersebut.
Barulah pada 5 Juni 2025, ketika roda pemerintahan beralih di bawah kepemimpinan SBS–HMS, proyek tanggul itu mulai dikerjakan.
“Keputusan darurat tanpa tindakan sama saja seperti janji tanpa wujud. Pemerintahan sekarang bergerak bukan untuk pencitraan, tapi untuk keselamatan rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat Oan Mane.
Dari Keputusan Diam ke Aksi Nyata
Kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Devis, menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari langkah tanggap darurat nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman banjir.
“Semua prosedur kami jalankan sesuai hukum. Proyek ini dikerjakan secara sah, transparan, dan akuntabel menggunakan APBD 2025. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Detail proyek yang dikerjakan oleh CV. Cipta Baru Konstruksi adalah sebagai berikut:
Nama Paket: Pembangunan Tanggul Darurat dengan Sirtu Gunung
Lokasi: Desa Oanmane, Kecamatan Malaka Barat
Nilai Kontrak: Rp 4.839.679.700
Waktu Pelaksanaan: 5 Juni – 2 Oktober 2025
Tanggal PHO: 4 Oktober 2025
Panjang: 1.000 meter, Tinggi: 2,5 meter, Lebar bawah: 12 meter, Lebar atas: 6 meter
“Pekerjaan ini lahir dari status darurat yang dulu ditandatangani oleh SN, tetapi penyelamatannya dilaksanakan oleh SBS–HMS,” tambah Devis.
Kerja Nyata, Bukan Slogan
Pada 24 September 2025, penyedia jasa mengajukan permohonan perpanjangan waktu karena progres baru mencapai 81%.
Namun berkat kerja lembur dan tambahan alat, proyek selesai 3 Oktober 2025, hanya dua hari lewat dari masa kontrak.
Pemerintah tetap konsisten menegakkan aturan: penyedia dikenakan denda keterlambatan dua hari, sesuai kontrak.
“Pemerintahan SBS–HMS tidak menoleransi kelalaian, sekecil apa pun. Semua harus sesuai aturan,” ujar Devis.
Hasil opname fisik pada 4 Oktober 2025 menunjukkan bahwa volume pekerjaan justru melebihi target, menandakan komitmen kuat dalam menjaga kualitas pekerjaan.
Dari Janji Kosong ke Bukti Lapangan
Di masa pemerintahan sebelumnya, masyarakat Oanmane berkali-kali meminta penanganan serius atas ancaman banjir Sungai Benenain. Namun, janji-janji itu tak pernah berbuah pekerjaan di lapangan.
Kini, tanggul sepanjang 1 kilometer berdiri kokoh, melindungi ratusan rumah dan lahan pertanian warga.
“Dulu kami hanya dijanjikan, tapi tak ada hasil. Sekarang baru terasa, pemerintah benar-benar peduli,” tutur Dominggus Klau, warga setempat yang rumahnya berjarak hanya 50 meter dari tanggul.
Pemerintahan SBS–HMS: Bekerja dengan Prinsip dan Nurani
Bagi pemerintahan SBS–HMS, proyek tanggul Oanmane bukan sekadar bangunan fisik, tetapi bukti bahwa kerja pemerintah harus menyentuh rasa aman rakyatnya.
“Segala sesuatu harus berdasar hukum, berkualitas, dan memberi manfaat nyata. Itulah prinsip pemerintahan kami,” kata Devis mewakili pemerintah daerah.
Kini, masyarakat Oanmane bisa tidur lebih tenang saat hujan deras mengguyur. Tanggul itu bukan hanya menahan air, tapi juga menjadi simbol perbedaan antara keputusan yang diam dan kepemimpinan yang bekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
