RAEBESINEWS.COM – Sebanyak 31 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) dinyatakan gugur.
Mereka tidak hadir dalam pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK yang digelar pada 5–10 Mei 2025 di Asrama Haji Kupang, Kota Kupang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi, mengungkapkan bahwa para peserta yang tidak hadir tersebut otomatis dinyatakan tidak lulus.
Baca Juga: Rendahkan Simbol Negara: Bertahun Lamanya Bendera Merah Putih Tidak Berkibar di Kantor Desa Nanin
Menurutnya, tidak ada ujian susulan bagi peserta yang absen tanpa keterangan.
“Sejak dimulainya seleksi pada tanggal 5 hingga 10 Mei 2025, terdapat 31 peserta yang tidak hadir, sehingga otomatis dinyatakan gugur. Sementara yang hadir berjumlah 4.766 peserta,” ujar Yos Rasi pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Yos menyebut alasan ketidakhadiran bervariasi, seperti keterlambatan, sementara sebagian lainnya tidak memberikan laporan atau konfirmasi. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi atau jadwal ujian susulan bagi peserta yang tidak hadir.
Baca Juga: 5 Kepala Daerah Paling Berpengaruh di NTT: Silahkan Cek Bupati Anda !
Status para peserta yang gugur tersebut masih tercatat sebagai honorer, dan akan segera dikoordinasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk keputusan lebih lanjut.
Yos menjelaskan bahwa jumlah total peserta yang mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap II mencapai 5.940 orang.
Para peserta ini memperebutkan 4.437 formasi PPPK, dari total 9.918 formasi yang tersedia. Sisanya telah terisi pada seleksi PPPK Tahap I dan telah diusulkan ke BKN.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Di Malaka Segera Diluncurkan, Desa Kateri dan Lakekun Barat Jadi Pelopor
Seleksi dilakukan dengan sistem sesi yakni: Tiga sesi per hari, masing-masing diikuti 300 peserta dan Dua sesi pada hari Jumat.
Pada hari pertama seleksi, Senin, 5 Mei 2025, tercatat 900 peserta mengikuti ujian dalam tiga sesi.
Pemprov NTT melalui BKD telah mengumumkan jadwal dan lokasi seleksi secara terbuka sebelumnya.
Masyarakat dan peserta PPPK diimbau untuk memperhatikan dengan saksama informasi resmi dari BKD NTT guna menghindari kesalahan administratif yang bisa berakibat fatal seperti gugurnya keikutsertaan dalam seleksi.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
