RAEBESINEWS.COM – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malaka, Ronaldo Asury, menunjukkan kepedulian serius terhadap akses infrastruktur di daerah pemilihannya (Dapil III), khususnya soal Jembatan Numponi yang telah putus selama beberapa tahun terakhir.
Jembatan yang dulunya menjadi penghubung vital antar wilayah itu kini menjadi perhatian utama Ronaldo. Ia menyebut jembatan tersebut sebagai “urat nadi transportasi masyarakat” yang menghubungkan pusat-pusat aktivitas ekonomi, pendidikan, dan layanan sosial di wilayah tersebut.
“Jembatan Numponi bukan sekadar infrastruktur, tapi penopang utama kehidupan masyarakat di Dapil III. Sudah saatnya kita bangun kembali akses ini agar aktivitas warga kembali normal dan ekonomi bergerak,” tegas Ronaldo saat ditemui usai silahturahmi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Malaka.
Sebagai legislator, Ronaldo tidak tinggal diam. Ia intens membangun komunikasi dan koordinasi dengan pihak eksekutif, terutama Dinas PUPR, untuk mencari solusi konkret pembangunan kembali jembatan tersebut.
Upaya tersebut pun mendapat angin segar. Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan pembangunan kembali Jembatan Numponi.
Baca Juga: Wabup Malaka Bawa Aspirasi Listrik Warga ke PLN Betun
“Jembatan Numponi akan kami bangun kembali pada tahun ketiga masa kepemimpinan saya. Ini janji dan tanggung jawab kami kepada rakyat,” ujar Bupati Stefanus dalam pernyataannya.
Warga sekitar menyambut baik langkah-langkah ini. Mereka berharap pembangunan jembatan bisa segera terealisasi, mengingat dampak sosial ekonomi akibat putusnya jembatan telah dirasakan cukup lama.
Dengan sinergi antara legislatif dan eksekutif, harapan akan kembalinya akses penghubung utama ini tampaknya bukan lagi sekadar wacana.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
