RaebesiNews.com – Dua warga dengan gangguan kesehatan jiwa (ODGJ) yang selama ini mengalami pemasungan di Desa Haliklaran, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, akhirnya mendapatkan kesempatan untuk memperoleh penanganan medis yang lebih layak. Keduanya telah dilepaskan dari pemasungan dan dirujuk ke Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Jiwa Naimata, Kupang.
Langkah kemanusiaan tersebut dilakukan oleh Puskesmas Weliman melalui kerja sama dengan Pemerintah Desa Haliklaran, Polsek Weliman Polres Malaka, keluarga pasien, masyarakat, serta sejumlah unsur lintas sektor lainnya.
Kepala Puskesmas Weliman, Hendriana M. L. Wangge, A.Md.KG., menyampaikan bahwa pelepasan dan rujukan kedua pasien merupakan bagian dari kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, sekaligus upaya memastikan mereka memperoleh hak pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, rujukan ke RSKD Jiwa Naimata Kupang diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada kedua pasien untuk menjalani pemeriksaan, pengobatan, serta perawatan medis secara lebih intensif sesuai kebutuhan kesehatan masing-masing.
Kapus Weliman juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa Haliklaran, jajaran Polsek Weliman, keluarga pasien, masyarakat, serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan bekerja sama sehingga proses pelepasan hingga rujukan dapat terlaksana.
Rujukan ini menjadi langkah penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa di wilayah Kecamatan Weliman. Penanganan ODGJ membutuhkan perhatian bersama, mulai dari keluarga, tenaga kesehatan, pemerintah desa hingga masyarakat, agar para pasien memperoleh pendampingan dan kesempatan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Harapan seluruh pihak, kedua pasien dapat mengikuti proses pengobatan dengan baik, memperoleh pemulihan, dan suatu saat kembali berkumpul bersama keluarga serta masyarakat di Desa Haliklaran.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama. Kepedulian, pendampingan, dan tindakan nyata menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga mendapatkan hak untuk hidup sehat, bermartabat, dan bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
