Editorial | Ketika dugaan penyimpangan uang rakyat menunggu kepastian hukum, keberanian aparat penegak hukum sedang diuji.
RaebesiNews.com – Ada pertanyaan besar yang patut diajukan masyarakat Kabupaten Malaka kepada aparat penegak hukum (APH): sampai kapan proyek pembangunan septic tank yang diduga bermasalah dibiarkan tanpa kejelasan penanganan hukum secara menyeluruh?
Persoalan ini bukan sekadar tentang bangunan yang mangkrak atau pekerjaan yang diduga tidak selesai sesuai perencanaan. Ini menyangkut uang negara, hak masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan, serta kepercayaan publik terhadap keseriusan aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sejumlah proyek septic tank di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sorotan karena diduga tidak tuntas dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya. Lokasi yang dipersoalkan antara lain Desa Oekmurak dan Tafuli di Kecamatan Rinhat, Desa Wederok di Kecamatan Weliman, Biris, serta Raimataus.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut semestinya menjadi sarana peningkatan sanitasi dan kualitas hidup masyarakat. Namun, ketika muncul informasi tentang pekerjaan yang terbengkalai, tidak selesai, atau tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, pertanyaan mengenai pertanggungjawaban penggunaan anggaran tidak boleh diabaikan.
APH harus hadir untuk memastikan setiap dugaan yang memiliki dasar diperiksa secara serius, bukan membiarkan masyarakat terus bertanya tanpa memperoleh kejelasan.
Oekmurak dan Tafuli menjadi perhatian, bagaimana dengan desa lainnya?
Informasi yang disampaikan kepada publik menyebutkan bahwa dugaan perkara proyek septic tank di Desa Oekmurak dan Desa Tafuli telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Atambua.
Perkembangan tersebut menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk meminta penjelasan mengenai penanganan proyek-proyek lain yang juga dipersoalkan.
Bagaimana dengan Desa Wederok, Biris, dan Raimataus?
Apakah kondisi fisik proyek di lokasi tersebut sudah diperiksa secara menyeluruh? Apakah dokumen kontrak, laporan realisasi anggaran, berita acara penyelesaian pekerjaan, dan kondisi bangunan telah dicocokkan? Apakah terdapat indikasi kerugian negara yang perlu ditindaklanjuti?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu. Ini merupakan pertanyaan publik yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan profesional dan berdasarkan bukti.
Jika terdapat informasi awal yang memadai, APH perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Jangan sampai penanganan hanya berfokus pada lokasi yang sudah menjadi perkara, sementara dugaan di lokasi lain tidak memperoleh kejelasan.
Tentu, tidak setiap proyek yang mangkrak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun, kondisi fisik yang tidak sesuai dengan laporan penyelesaian, apabila didukung bukti yang relevan, merupakan persoalan yang patut diperiksa.
Hukum tidak boleh tebang pilih. Setiap dugaan harus dinilai berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang terlibat, di mana proyek berada, atau seberapa ramai kasus tersebut dibicarakan.
Pernyataan realisasi 100 persen harus diuji dengan fakta
Dalam informasi yang menjadi dasar editorial ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka saat itu, Ferdinand Un Muti, disebut menyampaikan melalui siaran pers pada 5 April 2024 bahwa proyek telah mencapai realisasi 100 persen, baik fisik maupun anggaran.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi ketika muncul informasi mengenai bangunan yang diduga mangkrak atau tidak dapat dimanfaatkan masyarakat.
Di sinilah APH perlu bekerja secara objektif.
Apakah pekerjaan benar-benar selesai sesuai kontrak? Apakah volume dan kualitas bangunan sesuai spesifikasi teknis? Apakah pembayaran sebanding dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan? Apakah dokumen serah terima sesuai dengan kondisi di lapangan?
Semua pertanyaan itu dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen, verifikasi fisik, keterangan pihak terkait, serta penghitungan kerugian negara apabila memang ditemukan indikasi yang memenuhi dasar pemeriksaan.
Pernyataan realisasi 100 persen tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Sebaliknya, laporan tersebut juga tidak boleh dianggap cukup untuk menutup pertanyaan ketika terdapat perbedaan dengan kondisi fisik yang dilaporkan masyarakat.
Jika dokumen menyatakan selesai, tetapi fakta lapangan menunjukkan persoalan, tugas APH adalah menguji keduanya dan mengungkap kebenarannya.
Masyarakat tidak membutuhkan spekulasi. Masyarakat membutuhkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil audit Inspektorat jangan berhenti menjadi dokumen
Informasi yang disampaikan menyebutkan bahwa tim Inspektorat telah melakukan audit lapangan sejak 19 April 2024. Namun, hasil pemeriksaan tersebut disebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Jika sampai sekarang belum ada penjelasan memadai, situasi ini patut mendapat perhatian.
APH perlu memastikan apakah hasil audit telah tersedia, apakah terdapat rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, dan apakah temuan tersebut mengandung indikasi yang memerlukan penanganan hukum lebih lanjut.
Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal, sedangkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan kewenangan penegakan hukum. Keduanya perlu berkoordinasi sesuai aturan agar dugaan penyimpangan tidak berhenti hanya karena menunggu tindak lanjut administratif.
Jika audit belum selesai, status dan kendalanya perlu diperjelas. Jika audit telah selesai, rekomendasi yang relevan perlu ditindaklanjuti. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Publik memang tidak selalu berhak memperoleh seluruh dokumen pemeriksaan atau materi penyidikan yang bersifat terbatas. Namun, masyarakat patut mendapatkan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sejauh diizinkan oleh hukum.
Jangan biarkan ketidakjelasan informasi berkembang menjadi kecurigaan bahwa ada pihak yang dilindungi.
Kecurigaan tersebut bukan bukti adanya perlindungan terhadap pihak tertentu. Justru untuk mencegah spekulasi, lembaga berwenang perlu memberikan penjelasan yang terukur, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD telah merekomendasikan, APH perlu menjelaskan tindak lanjutnya
Apabila benar DPRD Kabupaten Malaka telah menyampaikan rekomendasi terkait persoalan proyek septic tank ini, maka publik layak mengetahui bagaimana rekomendasi tersebut ditindaklanjuti.
Apakah rekomendasi sudah diterima oleh instansi terkait? Apakah sudah dilakukan telaah? Apakah terdapat pemeriksaan lanjutan? Jika belum ada perkembangan, apa kendalanya?
APH perlu menjelaskan status penanganan sesuai kewenangannya tanpa mengganggu proses penyelidikan atau persidangan yang sedang berlangsung.
DPRD juga perlu terus menjalankan fungsi pengawasannya dan meminta penjelasan resmi mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut.
Rekomendasi lembaga perwakilan rakyat memang tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, apabila di dalamnya terdapat informasi dan temuan yang relevan, semuanya patut dinilai secara profesional.
Jangan sampai rekomendasi hanya menjadi dokumen yang tersimpan, sementara masyarakat tetap berhadapan dengan persoalan pembangunan yang belum jelas penyelesaiannya.
APH harus berani mengusut, bukan sekadar menunggu laporan menjadi ramai
Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian, ketelitian, dan independensi. Aparat tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan opini, tetapi juga tidak seharusnya mengabaikan informasi awal yang layak ditindaklanjuti.
Dalam perkara proyek septic tank di Malaka, masyarakat berhak meminta agar APH melakukan langkah-langkah berikut:
1. Menelusuri seluruh lokasi yang dipersoalkan. Memastikan apakah proyek di Oekmurak, Tafuli, Wederok, Biris, dan Raimataus telah diperiksa sesuai informasi dan bukti yang tersedia.
2. Menguji dokumen dan kondisi fisik. Membandingkan kontrak, volume pekerjaan, kualitas bangunan, pencairan anggaran, dan berita acara penyelesaian dengan kondisi sebenarnya.
3. Menindaklanjuti hasil audit. Berkoordinasi dengan Inspektorat dan instansi terkait untuk memastikan temuan yang relevan ditangani sesuai kewenangan.
4. Menelusuri potensi kerugian negara. Apabila terdapat indikasi, penghitungan harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyampaikan perkembangan kepada publik. Memberikan informasi yang akurat mengenai status penanganan perkara, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum.
6. Menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab. Apabila bukti yang sah menunjukkan adanya tindak pidana, proses hukum harus berjalan tanpa diskriminasi.
Langkah-langkah tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendengar bahwa suatu persoalan sedang ditangani, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai perkembangannya.
Jangan sampai hukum hanya tajam kepada pihak tertentu
Salah satu hal yang paling merusak kepercayaan masyarakat adalah kesan bahwa hukum berjalan berbeda terhadap orang yang berbeda.
Jika dugaan penyimpangan dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kekuasaan, proses hukum diharapkan berjalan tegas. Maka, ketika persoalan menyangkut proyek pemerintah dan penggunaan uang negara, standar pemeriksaan harus tetap sama: objektif, independen, dan berdasarkan bukti.
Tidak boleh ada perlindungan berdasarkan jabatan. Tidak boleh ada pembiaran karena kedekatan politik. Namun, tidak boleh pula ada seseorang yang dianggap bersalah hanya karena namanya dikaitkan dengan suatu proyek.
Prinsip yang harus dijaga adalah kesetaraan di hadapan hukum.
Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Siapa pun yang tidak terbukti bersalah harus memperoleh perlindungan hukum yang semestinya.
Itulah makna penegakan hukum yang adil.
Pemerintahan baru, kesempatan bagi APH menuntaskan persoalan lama
Di bawah kepemimpinan Bupati Malaka dr. Stefanus Bria Seran, MPH, dan Wakil Bupati Henri Melki Simu untuk periode 2025–2030, persoalan proyek yang diduga bermasalah dari periode sebelumnya dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Namun, penyelesaian perkara pidana tetap merupakan ranah aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Pemerintah daerah perlu mendukung proses tersebut dengan menyediakan dokumen dan informasi yang diperlukan secara sah, tanpa mengintervensi independensi penanganan perkara.
Pemerintah yang sedang menjabat juga dapat memastikan kondisi fisik proyek didata, manfaatnya bagi masyarakat dievaluasi, dan rekomendasi pengawasan ditindaklanjuti.
Sementara itu, APH harus tetap bekerja secara independen. Jangan sampai pergantian kepemimpinan membuat persoalan lama terlupakan atau penanganan perkara dipengaruhi kepentingan politik baru.
Penegakan hukum bukan alat untuk menyerang pemerintahan sebelumnya dan bukan pula sarana untuk melindungi pihak tertentu. Penegakan hukum adalah mekanisme untuk mencari kebenaran, memastikan pertanggungjawaban, dan menjaga uang negara.
APH, berikan kepastian hukum kepada masyarakat Malaka
Persoalan proyek septic tank di Kabupaten Malaka membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan dan saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan menyeluruh, kejelasan status audit, tindak lanjut rekomendasi DPRD, serta penjelasan mengenai perkembangan penanganan hukum.
Masyarakat tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Masyarakat meminta agar setiap dugaan yang memiliki dasar tidak dibiarkan tanpa kejelasan.
Jika proyek benar-benar bermasalah, ungkap persoalannya. Jika ada kerugian negara, hitung melalui mekanisme yang sah. Jika ditemukan unsur pidana, proses pihak yang bertanggung jawab. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaan secara transparan sesuai ketentuan.
APH jangan menunggu sampai kepercayaan masyarakat semakin terkikis. Jangan hanya fokus pada perkara yang sudah menjadi sorotan. Periksa setiap dugaan yang layak ditindaklanjuti, termasuk di Wederok, Biris, dan Raimataus.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan kepentingan. Penanganan perkara harus berjalan berdasarkan kewenangan, bukan tekanan. Dan uang rakyat harus dijaga tanpa memandang siapa pun yang terlibat.
Sebab, proyek pembangunan yang mangkrak bukan hanya menyisakan bangunan terbengkalai. Ia juga menyisakan pertanyaan tentang tanggung jawab, pengawasan, dan keadilan.
Rakyat Malaka berhak mengetahui kebenaran. APH berkewajiban menjalankan kewenangannya secara profesional. Jangan biarkan dugaan penyimpangan uang rakyat berakhir dalam ketidakjelasan. Usut tuntas berdasarkan bukti, tegakkan hukum tanpa tebang pilih, dan pulihkan kepercayaan masyarakat.
Catatan editorial: Tulisan ini merupakan pandangan kritis berdasarkan informasi yang disampaikan dan belum menjadi verifikasi independen atas seluruh fakta perkara. Status audit, perkembangan persidangan, nilai kerugian negara, dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui sumber resmi. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
