RaebesiNews.com – Pembangunan proyek drainase dan plat deker yang dikerjakan oleh CV Monte Cristo di Desa Laleten, Dusun Loolaran, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini menjadi sorotan publik karena diduga asal jadi.
Proyek yang didanai dengan anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 190.810.000 itu seharusnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa Laleten, namun yang terjadi justru sebaliknya. Sejak proyek tersebut dikerjakan, banyak warga mengungkapkan kritik terhadap hasil akhir yang jauh dari harapan.
Masa kontrak untuk proyek drainase dan plat deker yang ditargetkan berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung sejak September 2023 hingga November 2023, berakhir dengan hasil yang mengecewakan karena drainase tersebut kembali ambruk pada bulan Februari 2024, dan sampai saat ini belum ada juga langkah perbaikan yang diambil. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam hal ini.
Persoalan tersebut semakin diperparah dengan kabar bahwa ada indikasi keterlibatan oknum kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Laleten dalam proses pengerjaan proyek tersebut melalui CV Monte Cristo.
Warga pun mendesak pihak inspektorat Kabupaten Malaka untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Desa Laleten, Yan Edison Benu, yang sebelumnya bersikap kurang transparan dalam pengelolaan proyek ini. “Kami minta inspektorat jangan diam saja dengan proyek ini. Proyek ini sudah dikerjakan sejak November 2023 dan ambruk dalam waktu sekejap di bulan Februari 2024,” ungkap salah satu warga Desa Laleten yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya itu, pemuda setempat juga turut menyampaikan pendapat mereka tentang proyek drainase dan plat deker yang rubuh secara signifikan sejak Januari 2024 namun tetap diabaikan oleh pihak pemerintah desa. Mereka pun mengharapkan agar Inspektorat Kabupaten Malaka segera turun tangan untuk melakukan evaluasi terhadap proyek yang dinilai dikerjakan secara asal-asalan ini.
Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki, saat dihubungi secara terpisah pada Senin (25/11/2024), mengungkapkan bahwa tindakan perbaikan akan segera dilakukan. “Besok kami cek kalau belum audit, pasti kami turun audit itu,” ungkapnya tegas. Tak lupa, ia menambahkan, “Besok saya sampaikan ke kasubag evaluasi untuk kita tampung itu untuk kita agenda itu,” tambahnya
Selanjutnya, dalam penelusuran lebih mendalam, Direktur CV Monte Cristo menyampaikan bahwa ia hanya memiliki surat izin usaha dan tidak terlibat langsung dalam proses tender proyek. “Kalo saya pemilik CV, tapi untuk kerja proyek sejauh ini saya tidak pernah melakukan tender, saya hanya kasih CV untuk orang pake kerja,” ujar direktur tersebut dengan nada penuh penyesalan. Ia juga menjelaskan, “Saya tidak pernah kerja proyek sejak 2021 hingga 2024,” jelasnya
Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan, jika bukan pemilik CV Monte Cristo yang mengerjakan proyek tersebut lalu siapa yang bertanggungjawab? Apakah Kepala Desa dan TPK melakukan pengelolaan proyek ini secara diam-diam, atau pihak lain yang terlibat? Mengingat papan proyek yang terpasang menunjukkan bahwa pekerjaan ini dikerjakan oleh CV Monte Cristo dengan sang direktur tidak mengetahui perkembangan yang terjadi, maka ada sesuatu yang tidak beres. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera bertindak untuk mengatasi permasalahan ini. ****
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
