RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka resmi menutup kegiatan Apel Kendaraan Dinas 2025 pada Rabu, 7 Mei 2025. Apel yang awalnya dijadwalkan selama lima hari ini diperpanjang hingga tujuh hari karena tingginya volume kendaraan yang harus diperiksa.
Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi, yaitu Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Malaka, Satpol PP, Dinas Perhubungan, UPTD Pendapatan Provinsi NTT, serta Satuan Lalu Lintas Polres Malaka.
Dari total 1.184 unit kendaraan dinas yang terdaftar dalam inventaris daerah:
Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Warnai Pilkades Malaka 2022, Aksi Damai PERMAPER TTU Desak Pemerintah Usut Tuntas
- 903 unit (76,27%) hadir dalam kegiatan apel kendaraan.
- 281 unit (23,73%) tidak hadir, tersebar di 24 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selama proses pengecekan, tim gabungan menahan 114 unit kendaraan dinas. Rincian penahanan adalah sebagai berikut:
- 104 unit ditahan karena belum membayar pajak kendaraan bermotor dan mengalami kerusakan berat.
- Sisanya ditahan akibat masalah administratif dan teknis lainnya.
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Kepala BPKPD Kabupaten Malaka, Aloysius Werang, SH., MM, menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas seharusnya mendapatkan anggaran operasional, termasuk untuk perawatan berkala dan pembayaran pajak.
Namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak kendaraan yang tidak taat administrasi.
Baca Juga: SBS HMS Pemimpin Cerdas: Pemkab Malaka dan Bank NTT Cegah Jeratan OPD dari Rentenir
Selama apel berlangsung, pemerintah berhasil menagih pajak kendaraan dinas sebesar Rp150.956.827. Jumlah ini diperoleh dari 224 unit kendaraan yang melunasi tunggakan pajaknya selama masa apel.
Pemerintah Kabupaten Malaka menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk:
- Meningkatkan disiplin dalam pengelolaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas.
- Mendorong kepatuhan terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor di lingkungan pemerintah daerah.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
