Daerah  

Pelamar PPPK di Malaka Dipersulit, Marius Boko: 27 November Pilih Pemimpin yang Bisa Merubah Keputusan Seleksi

IMG 20241022 WA0018

RaebesiNews.com – Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada mendapat kunjungan dari tenaga non ASN yang dipecat secara sepihak pada masa kepemimpinan SNKT.

Hal ini terkait seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 yang mana mereka merasa dipersulit.

Kedatangan para mantan tenaga kontrak daerah ini sudah yang kedua kalinya.

Dalam pertemuan itu hadir dari pihak eksekutif Sekda Malaka Ferdinandus Un Muti dan kepala BKD Kabupaten Malaka bapak Romanus. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua sementara bapak Ronaldo Asury, SSos dan dihadiri oleh anggota DPRD diantaranya mantan Sekda Malaka Donatus Bere, SH, mantan ketua bawaslu Malaka Petrus Nahak Manek, mantan kadis pendidikan Malaka, Petrus Bria Seran, Angerius Agustinus Bria, Theodosia Muit, Maria Fransiska Bria, Willibrodus Lau, Fransiskus Taolin, Erwin Fransiskus Manek, Antonius Un, Yanuarius Nahak dan Marius Boko.

Dalam audiense yang dihadiri sekitar 50-an tenaga kontrak daerah ini, mereka melaporkan ketidakadilan terkait dengan seleksi PPPK Tahun 2024 di Kabupaten Malaka.

Dalam paparannya Inyo Molo mengatakan bahwa ada unsur kesengajaan dari Pemda Malaka ketika merekrut PPPK dengan menambahkan kata dalam surat edaran yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah.

Selanjutnya menjadi perdebatan ketika BKD Kabupaten Malaka menambahkan kata “masih aktif” yang menyebabkan penafsiran bahwa mereka yang sedang bekerja dan belum terdaftar pada data base BKN boleh mengikuti seleksi sedangkan bagi mereka yang pernah bekerja tapi namanya sudah terdaftar di data base BKN tidak bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi demikian paparan Inyo Molo selaku kootdinator tim.

Hal ini bisa menyebabkan adanya penafsiran yang berbeda dalam penerapannya karena surat dari Kemenpan RB.

Sebagian besar anggota DPRD Malaka mempertanyakan surat keputusan kemenpan RB dan surat dari BKN terkait jadwal seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024 yang memberi ruang seluasnya bagi seluruh pelamar sesuai dengan surat dari BKN.

Menurut Don Bere bahwa mekanisme seleksi harusnya mempermudah putra putri Malaka untuk berkompetisi secara sehat sesuai regulasi yang ada bukannya malah dipersulit.

Selain itu Petrus Nahak Manek juga mempersoalkan bahwa antara surat keputusan Kemenpan RB dan surat BKN saling terkait dan malah menjabarkan seleksi yang akan dilaksanakan memberi ruang bagi tenaga kontrak yang sudah terdata di data base BKN walaupun saat ini mereka sudah tidak bekerja lagi.

Petrus Bria Seran juga menambahkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Malaka tidak boleh melanggar ketentuan peraturan yang lebih tinggi dimana surat edaran dari pemda Malaka dianggap bertentangan dengan Surat Keputusan Kemenpan RB no. 347 dan surat BKN nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Hal senada diutarakan oleh beberapa anggota DPRD lainnya seperti F.X Taolin atau yang disapa “Ans” dan juga Willy Lau dan Angerius.

Secara terpisah salah satu anggota dewan asal Partai Golkar Marius Boko meminta Kepada Sekda Malaka untuk menerima semua pelamar yang tidak bekerja lagi tapi terdaftar di data base BKN dan yang baru agar bisa diterima semuanya karena mereka adalah anak Malaka dan generasi penerus dari kita sekalian.

Politisi Golkar ini pun berpesan jika mereka yang mendaftar untuk seleksi ditolak oleh pemda Malaka maka Ia meminta agar supaya bersama sama dengan seluruh keluarga, handai taulan dan tetangga terdekat untuk menentukan hari penghakiman pada tanggal 27 November 2024 pada saat mencoblos di Pilkada dengan memilih salah satu pasangan calon yang bisa merubah keputusan seleksi ke pemerintah pusat pasca Pilkada.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *