RAEBESINEWS.COM – Bencana longsor melanda Dusun Tuamolo, Desa Oeleu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat malam, 9 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.
Peristiwa ini menyebabkan sebanyak 55 rumah rusak parah dan ratusan warga terpaksa mengungsi ke desa tetangga.
Menurut Kepala Desa Oeleu, Yonohrin Mellu, longsor terjadi setelah empat hari hujan berintensitas tinggi mengguyur wilayah tersebut.
Baca Juga: Gubernur NTT Terbitkan Surat Edaran: Pemkot dan Pemkab Wajib Gunakan Produk Lokal
Tanda-tanda tanah bergerak sudah mulai terlihat sejak Rabu (7/5/2025), ditandai dengan munculnya retakan di beberapa titik. Puncaknya, longsor besar terjadi saat malam hari ketika warga sedang tertidur lelap.
“Data sementara, ada 55 rumah yang rusak akibat tertimbun longsor. Kami bersama aparat desa masih melakukan pendataan di lokasi,” kata Yonohrin kepada media Sabtu (10/5/2025).
Tercatat 65 kepala keluarga (KK) atau lebih dari 200 jiwa tinggal di wilayah terdampak. Sebagian besar warga, terutama lansia, telah dievakuasi ke rumah-rumah warga di desa tetangga dan area kebun yang aman.
Baca Juga: 5 Kepala Daerah Termuda di NTT: Nomor 1 dan 2 Masih Jomblo
“Para lansia dan sebagian besar warga yang terdampak sudah kami ungsikan ke desa tetangga. Yang lainnya masih berada di lokasi untuk membantu pemantauan,” tambah Yonohrin.
Beruntung, meski banyak rumah hancur dan tertimbun material longsor, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan.
Longsor ini diperkirakan memiliki panjang sekitar satu kilometer. Akibatnya, banyak barang milik warga tidak sempat diselamatkan karena kejadian terjadi secara tiba-tiba dan berlangsung cepat.
Baca Juga: 5 Bupati dengan Harta Kekayaan Terendah di NTT Tahun 2025
Saat ini, aparat desa bersama warga dan pihak terkait masih terus melakukan pendataan korban terdampak, pemetaan area rawan, serta koordinasi bantuan darurat.*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
