Oleh: Dr. Yohanes Bernando Seran, SH., M.Hum.
Pakar Hukum, Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta
RaebesiNews.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional pada 2 Januari 2026 merupakan keputusan pemerintah yang patut dikritisi secara serius.
Kebijakan ini tidak hanya terkesan terburu-buru, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam praktik penegakan hukum. Dalam kondisi saat ini, KUHP dan KUHAP Nasional belum siap digunakan (not ready for use).
Pemberlakuan dua instrumen hukum fundamental tersebut justru membuka ruang multi-tafsir di kalangan aparat penegak hukum—mulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, hingga advokat.
Lebih dari itu, kondisi ini berisiko menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Padahal, kepastian hukum merupakan salah satu pilar utama negara hukum (rechtstaat).
Masalah Serius: Regulasi Turunan Belum Siap
Persoalan paling mendasar terletak pada belum finalnya ketentuan pelaksana, khususnya peraturan pemerintah (PP) yang sangat strategis dalam menjabarkan norma-norma abstrak dalam KUHP dan KUHAP Nasional.
Tanpa regulasi turunan yang lengkap, aparat penegak hukum akan bekerja dalam ruang abu-abu yang rawan kesewenang-wenangan.
Peraturan pemerintah bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen kunci untuk menerjemahkan norma hukum ke dalam praktik konkret. Tanpa PP yang jelas dan komprehensif, pelaksanaan hukum pidana materiil maupun formil akan berjalan tidak seragam di seluruh wilayah Indonesia.
Akibatnya, hukum kehilangan watak utamanya: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Ancaman Ketidakseragaman dan Penyalahgunaan Wewenang
Ketiadaan aturan pelaksana berpotensi melahirkan standar penegakan hukum yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lain.
Aparat penegak hukum akan menggunakan interpretasi masing-masing sebagai dasar bertindak. Dalam kondisi seperti ini, hukum bukan lagi menjadi pedoman bersama, melainkan sekadar alat kekuasaan.
Justru di sinilah letak bahaya terbesar.
Ketika hukum tidak memiliki term of reference yang jelas dan seragam, maka ruang diskresi aparat menjadi terlalu luas. Situasi ini rawan disalahgunakan dan berpotensi merugikan hak-hak warga negara.
PP yang Mendesak Diselesaikan
Pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi urusan hukum, harus segera menyelesaikan sejumlah peraturan pemerintah yang sangat krusial, antara lain:
PP tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law), agar penerapannya tidak subjektif dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia;
PP tentang Tata Cara Pemidanaan, termasuk konteks dan konten jenis-jenis pidana baru seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana denda;
PP tentang Pergantian Jenis Pemidanaan, termasuk mekanisme penerapan pidana yang lebih ringan hingga pengaturan mengenai hukuman mati.
Tanpa kejelasan atas aspek-aspek tersebut, KUHP Nasional hanya akan menjadi teks hukum yang sulit dieksekusi secara adil dan konsisten.
Solusi Konstitusional: Perpu sebagai Jalan Tengah
Dalam menghadapi masa transisi hukum pidana ini, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil langkah penyelamatan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Perpu tersebut dapat menetapkan kembali berlakunya KUHP dan KUHAP lama untuk sementara waktu.
Langkah ini jauh lebih rasional dan bertanggung jawab dibandingkan memaksakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang belum matang secara normatif maupun teknis. Meskipun KUHP dan KUHAP lama memiliki keterbatasan, setidaknya keduanya telah memiliki praktik penerapan yang mapan dan relatif memberikan kepastian hukum.
Hukum pidana bukanlah ruang eksperimen kebijakan. Ia menyangkut langsung hak, kebebasan, dan masa depan warga negara. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam memberlakukan instrumen hukum baru adalah sebuah keharusan, bukan pilihan.
Selama KUHP dan KUHAP Nasional belum ditopang oleh regulasi pelaksana yang lengkap, jelas, dan teruji, maka secara objektif dapat dikatakan bahwa kedua undang-undang tersebut belum siap digunakan.
Memaksakannya justru akan menjerumuskan penegakan hukum ke dalam ketidakpastian dan ketidakadilan.
Negara hukum seharusnya tidak berlari lebih cepat dari kesiapan hukumnya sendiri.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
