Daerah  

Kepala Desa Nanin Diaudit, Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2025 Ditunda

Screenshot 20250514 125327 WhatsApp 2940708466

RAEBESINEWS.COM – Inspektorat Kabupaten Malaka mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Nanin, Kecamatan Rinhat, Susana Noni Klau, saat ini sedang dalam proses audit.

Audit tersebut berdampak pada penundaan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2025 untuk Desa Nanin.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Malaka, Remigius Leki. Ia menyebut bahwa proses audit dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.

Baca Juga: Wabup Malaka Bawa Aspirasi Listrik Warga ke PLN Betun

Lebih lanjut, Irban IV Inspektorat Kabupaten Malaka, Mecky Bere, menjelaskan bahwa timnya tengah bekerja di lapangan untuk menelusuri sejumlah temuan awal yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa.

“Kita sudah koordinasi dengan Dinas PMD agar tidak memberikan rekomendasi pencairan Dana Desa Nanin karena sementara di-audit dan ada temuan,” ujar Mecky Bere, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga: Ketua BPD Desa Nanin Bongkar Dugaan Penyimpangan Dana Desa dan Bantuan Sosial

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar untuk tindak lanjut proses hukum maupun administratif.

“Kita menanti LHP untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan bahwa kepala desa yang memiliki temuan dalam audit akan diberhentikan sementara untuk bertanggung jawab atas penyimpangan yang terjadi.

Baca Juga: Ketika Aparat Desa Nanin Menikmati Rumah Bantuan dan Warga Miskin Menanti di Rumah Reyot

“Ada temuan, kita berhentikan sementara supaya selesaikan dulu. Kita berhentikan agar dia tidak gunakan uang rakyat untuk tutup temuan,” tegas SBS.

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Malaka dalam mencegah penyalahgunaan Dana Desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Remigius Bria Seran, turut menegaskan bahwa pencairan Dana Desa hanya dapat dilakukan jika desa bersangkutan telah mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat.

Baca Juga: Kades Nanin, Dihadapkan pada Sejumlah Kasus Serius, Diduga Langgar Instruksi Bupati SBS

“Salah satu syarat pencairan adalah surat bebas temuan dari Inspektorat. Ini adalah penegasan dari Bupati Malaka untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Malaka,” ujar Remigius Bria Seran.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Nanin belum memberikan pernyataan resmi terkait proses audit yang sedang berlangsung.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version