RaebesiNews.com – Salah satu solusi menurunkan angka pengangguran di Kabupaten Malaka menurut calon Bupati Simon Nahak adalah masuknya investor seperti Alfamart.
Untuk diketahui, Alfamart adalah minimarket yang dimiliki dan dioperasikan oleh PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, sebagai pemegang merek Alfamart. Alfamart menyediakan kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau dan konsep Community Store.
Masuknya minimarket Alfamart di Kabupaten Malaka diketahui mempekerjakan anak – anak Malaka. Namun, hanya beberapa orang saja anak Malaka yang dipekerjakan di Alfamart yang jumlahnya hanya 4 titik.
Dalam debat kedua Pilkada Malaka (4/11/2024), Simon Nahak klaim salah satu solusi mengurangi angka pengangguran adalah masuknya beberapa investor, salah satunya adalah Alfamart.
Pernyataan Simon Nahak ini menuai banyak kritikan. Salah satunya adalah Marius Boko, pengusaha dan anggota DPRD Kabupaten Malaka.
Marius berpendapat, investor (Alfamart) yang masuk ke Malaka harus juga memperhatikan dampak ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan.
“Kalau bisa pemerintah berpikir yang realistis untuk mengurang dampak pengangguran yang terjadi terutama anak – anak Malaka yang sudah menyelesaikan pendidikan di bangku kuliah atau pengangguran tingkat sarjana,” kata Marius Boko.
Marius menyentil polemik perekrutan tenaga kontrak calon PPPK di Kabupaten Malaka yang sedang hangat dibahas.
Menurut Marius Boko, investasi yang paling menjanjikan di Kabupaten Malaka bidang pertanian, peternakan dan perikanan.
Marius menyindir pemerintah yang selalu berteriak lantang bahwa tanah Malaka sangat subur, namun tidak pernah berbuat lebih di bidang pertanian.
“Akan tetapi jika dikelola oleh orang yang tidak mengerti dan apalagi salah menerjemahkan program dan kegiatan maka bisa menyebabkan rapuh dan gagalnya pencapaian kesejahteraan bagi masyarakat Malaka,” ungkap Marius Boko.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









