RaebesiNews.com – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, menegaskan akan memberhentikan kepala desa yang terbukti tidak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam memimpin serta mengelola desanya. Penegasan ini disampaikan saat diwawancarai wartawan di Betun, Rabu (7/5/2025).
“Kalau kepala desa tidak tahu urus desanya, jalan penuh belukar, air hujan tergenang, sampah berhamburan, ranting pohon mengganggu jalan maka itu bukti tidak mampu memimpin. Lebih baik diganti,” kata Bupati.
Pemkab Malaka dijadwalkan akan menurunkan tim ke 127 desa pada akhir Mei 2025 untuk melakukan evaluasi langsung di lapangan.
Baca Juga: Di Ujung Malaka, Di Tengah Sepi: Kisah Kecil dari SDI Sein, Kampung Arak
Aturan Pemberhentian Kepala Desa
Tindakan tegas yang diambil Bupati Malaka ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 dan Pasal 30, yang mengatur bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan apabila:
*Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
*Melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 29.
*Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa.
Sesuai Pasal 30, pemberhentian Kepala Desa dilakukan oleh Bupati/Wali Kota setelah mendapat rekomendasi dari Camat, berdasarkan hasil evaluasi kinerja atau temuan lapangan.
“Wewenang untuk memberhentikan kepala desa itu diatur dalam Undang-Undang. Kalau terbukti tidak melaksanakan tugas, maka bisa diberhentikan,” jelas Bupati.
Baca Juga: Kampung Arak: Suara dari Hulu Benenai yang Terlupakan, Dikunjungi Wakil Bupati HMS
Penekanan pada Kepemimpinan dan Gotong Royong
Bupati juga menekankan pentingnya peran Kepala Desa dalam membangkitkan semangat gotong royong di tengah masyarakat. Menurutnya, pembangunan tidak hanya bergantung pada dana desa, tapi pada kemauan bersama.
“Kepala desa harus kreatif. Dulu rakyat bangun jalan, kebun, rumah tanpa ADD. Sekarang, dengan dana yang ada, seharusnya lebih baik. Tapi semua itu tergantung pemimpin di bawah,” tambahnya.
Sebagai bentuk revitalisasi budaya kerja kolektif, Pemkab Malaka mendorong program Jumat Bersih yang melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam membersihkan lingkungan secara rutin.
Baca Juga: Filosofi ‘Omong A, Buatnya A’: Konsistensi SBS Kembali Terbukti
Pemimpin Bukan Penonton
Bupati Malaka yang juga pencetus Program KIA di Indonesia ini menegaskan, pemimpin desa tidak boleh hanya berpangku tangan terhadap permasalahan rakyat.
“Desa itu ada pemimpinnya. Kalau ada persoalan, jangan hanya menonton. Turun tangan dan urus rakyat. Itulah fungsi pemimpin,” pungkasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









