Daerah  

Kabupaten Malaka Lampaui Target Nasional, Siapkan 9 Koperasi Desa Merah Putih untuk Diresmikan Gubernur NTT

Screenshot 20250513 212417 2802135553

RAEBESINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) siap meluncurkan sembilan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.

Peresmian koperasi ini dijadwalkan akan dilakukan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, pada Rabu, 22 Mei 2025 mendatang.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: Gubernur NTT Soroti Rendahnya Partisipasi Pendidikan Tinggi, Dorong Persiapan Siswa Sejak Dini

Inisiatif ini bertujuan memperkuat kemandirian ekonomi desa, memperluas akses permodalan, serta menekan angka kemiskinan melalui koperasi yang profesional dan berbadan hukum.

Koperasi-koperasi ini tersebar di berbagai wilayah desa di Kabupaten Malaka, yaitu:

  1. Koperasi Desa Merah Putih Lakekun Barat
  2. Koperasi Desa Merah Putih Kateri
  3. Koperasi Desa Merah Putih Umatoos
  4. Koperasi Desa Merah Putih Dirma
  5. Lima koperasi lainnya dibentuk di desa asal pejabat eselon II Pemprov NTT yang berasal dari Kabupaten Malaka.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Malaka, Melkianus Yosef Bere, S.IP, setiap kabupaten awalnya hanya ditargetkan membentuk dua koperasi. Namun, karena dukungan dari lima pejabat eselon II asal Malaka yang bertugas di lingkup Pemprov NTT, jumlah koperasi yang dibentuk di Kabupaten Malaka meningkat menjadi sembilan.

Baca Juga: Daftar 5 Negara Tujuan Studi dengan Pendidikan Terbaik di Dunia

“Saat ini dua koperasi yaitu di Desa Lakekun Barat dan Kateri sudah memiliki badan hukum. Sementara tujuh lainnya masih dalam proses legalisasi yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Provinsi NTT,” ujar Melkianus dalam sosialisasi di Desa Umatoos, Senin (12/5/2025).

Proses legalisasi koperasi dilakukan secara terpusat dan tanpa biaya bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi NTT menanggung seluruh proses pendirian koperasi hingga terbitnya badan hukum resmi.

“Kami targetkan semua legalitas tuntas sebelum peresmian oleh Gubernur pada 22 Mei,” tambah Melkianus.

Baca Juga: Serena Cosgrova Francis, Srikandi Dari Kupang ke Panggung Nasional

Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama dalam membangun ekonomi desa yang mandiri, kuat, dan berkelanjutan.

Selain menjadi sarana usaha bersama, koperasi juga dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

Pemerintah Kabupaten Malaka berkomitmen untuk memperluas program ini ke seluruh 127 desa di wilayahnya. Sosialisasi dan pendampingan teknis terus dilakukan agar setiap desa dapat memiliki koperasi aktif dan produktif.

“Kami mengajak seluruh warga desa, khususnya di Desa Umatoos dan desa lainnya, untuk aktif mendukung program ini demi kesejahteraan dan kemajuan desa,” tutup Melkianus.*

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini

+ Gabung

Exit mobile version