RAEBESINEWS.COM.COM – Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus Regimigius Leki, dengan tegas membantah pemberitaan sejumlah media yang menyebut Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain, Agustinus Nahak, tidak membayarkan hak-hak aparatur desa lama.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Januari 2026, Inspektur yang akrab disapa Remi Leki itu menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Pemberitaan yang menyatakan Pj Kades Rabasa Haerain tidak membayar hak-hak aparatur desa lama itu tidak benar,” tegas Remi Leki.
Ia menjelaskan, begitu isu tersebut mencuat, Inspektorat Kabupaten Malaka bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) langsung merespons dengan memanggil Pj Kepala Desa Rabasa Haerain dan mantan Kepala Desa untuk dilakukan klarifikasi.
“Hasil klarifikasi tersebut disepakati dua poin penting,” jelasnya.
Adapun dua poin kesepakatan tersebut yakni:
1. Pj Kepala Desa Rabasa Haerain wajib segera membayarkan hak-hak aparatur desa lama sesuai Surat Keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan aparatur desa.
2. Pj Kepala Desa juga wajib segera membayarkan hak-hak mantan Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan itu, lanjut Remi Leki, dilakukan berlapis-lapis dan secara resmi di hadapan Inspektur dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, serta disaksikan oleh Sekretaris Desa Rabasa Haerain dan saudara Eki Luan.
“Tindak lanjutnya jelas. Pada tanggal 21 November 2025 dilakukan pembayaran kepada mantan perangkat desa, dan pada tanggal 22 November 2025 dilakukan pembayaran hak mantan Kepala Desa, Patrisius Seran sesuai dokumentasi foto dan kwitansi, ” ungkapnya.
Remi Leki menegaskan bahwa kedua poin kesepakatan tersebut telah sepenuhnya dilaksanakan oleh Pj Kepala Desa Rabasa Haerain. Hal itu dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto dan kwitansi pembayaran bermeterai.
Baca Juga: Piala Bupati Malaka SBS 2026 Resmi Digelar, 9 SSB Siap Bertanding
“Dua poin yang disepakati sudah ditindaklanjuti dan dibuktikan secara administrasi. Jadi tidak benar jika disebut hak-hak aparatur dan mantan kades tidak dibayarkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar media menjalankan prinsip jurnalistik secara profesional dengan melakukan konfirmasi kepada sumber yang berwenang sebelum mempublikasikan sebuah berita.
“Media tidak boleh membuat berita tanpa konfirmasi kepada pihak terkait, dalam hal ini Kepala Desa, Dinas PMD, atau Inspektorat,” ujarnya.
Baca Juga: Alasan Bupati Malaka SBS Sering Melaksanakan Pelantikan di Pantai
Lebih lanjut, Remi Leki menyayangkan adanya narasi yang menyebut Bupati Malaka ‘diprank’ oleh stafnya.
“Kami bekerja profesional dan sangat menjaga integritas. Pernyataan bahwa Bupati Malaka diprank oleh staf sangat naif, tidak bertanggung jawab, dan tidak didukung bukti yang valid,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
