RAEBESINEWS.COM – Inspektorat Kabupaten Malaka bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka membantah keras isu yang menyebut Bupati Malaka diprank oleh stafnya.
Narasi tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Malaka, Agustinus Regimigius Leki, menegaskan bahwa seluruh jajaran Inspektorat bekerja secara profesional serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Kami bekerja profesional dan sangat menjaga integritas. Pernyataan bahwa Bupati Malaka diprank oleh staf sangat naif, tidak bertanggung jawab, dan tidak didukung bukti yang valid,” tegas Agustinus.
Ia menjelaskan, persoalan yang sempat mencuat ke ruang publik telah diklarifikasi secara resmi dan tuntas dalam pertemuan yang digelar di Kantor Dinas PMD Kabupaten Malaka beberapa waktu lalu.
Klarifikasi tersebut dihadiri dan disepakati bersama oleh Inspektorat Kabupaten Malaka, Kepala Dinas PMD, Penjabat Kepala Desa Rabasa Haerain, serta mantan Kepala Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Dengan adanya kesepakatan itu, tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah terjadi pembiaran atau kelalaian pengawasan oleh kepala daerah,” tegas Agustinus.
Pernyataan senada disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Remigius A.Y. Bria Seran, saat dikonfirmasi redaksi media pada Minggu, 18 Januari 2026. Ia menyayangkan adanya pemberitaan yang terbit tanpa proses konfirmasi dan tidak berimbang.
“Apa yang saya sampaikan sudah jelas. Berita itu hoaks dan tidak benar. Pemberitaan berjudul ‘Honor Perangkat Desa Lama Ditahan, Pj Kades Rabasa Haerain Disorot, Bupati Dinilai Lalai Awasi Bawahannya’ tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tegas Remigius.
Ia menekankan bahwa seluruh tahapan klarifikasi telah dilakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyudutkan pihak tertentu, termasuk Bupati Malaka, dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.
“Mudah-mudahan pemberitaan tersebut tidak memiliki tendensi tertentu. Saya akan cek secara detail di lapangan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Malaka berharap insan pers dapat terus mengedepankan prinsip konfirmasi, akurasi, dan keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
