RaebesiNews.com – Kejadian di kantor desa Motaain kemarin, Senin (05/08/2024) mendapat perhatian masyarakat khususnya desa Motaain.
Beberapa warga Desa Motaain yang selama ini dipersulit Kades Ambrosius Klau, berterima kasih kepada Henri Melki Simu yang sudah membela mereka.
Walaupun perjuangan Henri Melki Simu belum berhasil, namun tindakan yang dilakukan Henri Melki Simu sangat disanjung masyarakat Desa Motaain yang mengalami tekanan.
Pasalnya, dendam politik yang diduga dilakukan oleh Ambrosius Klau menyusahkan banyak masyarakat di Desa Motaain.
“Kami banyak sekali dipersulit Kades Ambrosius Klau. Mulai dari urusan administrasi, bantuan sosial dan lainnya dipersulit kepala desa Motaain. Ya ini mungkin dendam politik masa lalu,” ujar Markus Atok kepada media, Senin (05/08/2024).
Markus Atok sendiri mengalami langsung hal itu. Diberitakan sebelumnya, putera Markus Atok tidak dilayani tanda tangan surat keterangan ekonomi lemah dari bulan Juni hingga Agustus saat ini.
Selain Markus Atok, ada juga beberapa masyarakat ekonomi lemah yang namanya dicoret kades sebagai penerima bantuan beras rawan pangan.
Berdasarkan data yang dihimpun media RaebesiNews.com, ada beberapa nama yang diganti sepihak oleh Kades Ambrosius Klau.
Sebut saja Adrianus Nahak, diganti dengan Nesti Seuk, anak dari wakil BPD Desa Motaain.
“Nama saya juga diganti oleh Anselmus Nahak. Kades Motaain sangat arogan karena ganti nama sepihak tanpa alasan. Padahal itu data dari kementerian,” ujar Markus Atok.
“Terima kasih banyak untuk bapak HMS yang sudah bantu kamu bersuara. Kami kaum lemah yang gampang sekali ditindas. Terima kasih banyak pejuang,” ungkap Markus Atok.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











