RaebesiNews.com – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan bahwa praktik penguburan jenazah di pekarangan rumah tidak boleh lagi dilakukan oleh masyarakat. Penegasan ini disampaikan saat dirinya melayat di rumah duka almarhum Leonardus Seran, di Desa Kakaniuk, Kecamatan Malaka Tengah, Senin (06/04/2026).
Dalam suasana duka yang penuh keheningan, SBS menyampaikan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan regulasi resmi terkait larangan tersebut. Aturan itu, kata dia, akan segera diumumkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya penataan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menurut SBS, kebiasaan menguburkan anggota keluarga di halaman rumah bukan hanya persoalan budaya, tetapi juga menyangkut aspek etika, kesehatan, dan psikologis.
“Tidak etis apabila kita kubur anggota keluarga di halaman rumah. Bayangkan kita tidur di dalam rumah dan dia di luar. Secara psikologis itu sangat mengganggu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan kuburan di sekitar rumah dapat memengaruhi kenyamanan hidup keluarga yang ditinggalkan, terutama dalam jangka panjang. Selain itu, dari sisi kesehatan lingkungan, praktik tersebut dinilai tidak memenuhi standar yang baik, terutama jika tidak dikelola dengan benar.
Dalam kesempatan itu, SBS juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Kakaniuk yang telah menyediakan lokasi pemakaman umum bagi masyarakat. Menurutnya, keberadaan tempat pemakaman umum merupakan solusi yang tepat dan harus didorong di seluruh desa di Kabupaten Malaka.
“Saya apresiasi Kepala Desa Kakaniuk karena sudah menyiapkan kuburan umum. Ini contoh baik yang harus diikuti desa-desa lain,” ujarnya.
Langkah Pemerintah Kabupaten Malaka ini menjadi sinyal kuat bahwa ke depan akan ada penertiban terhadap praktik pemakaman yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang dan kesehatan. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, sehat, dan manusiawi.
Kebijakan tersebut juga membuka ruang diskusi tentang bagaimana tradisi lokal dapat berjalan seiring dengan kebutuhan akan penataan wilayah yang lebih modern. Di tengah perubahan zaman, pemerintah daerah berupaya menghadirkan kebijakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga berpihak pada kualitas hidup masyarakat.
Dengan regulasi yang segera diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Malaka berharap tidak ada lagi pemakaman di pekarangan rumah, dan seluruh masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pemakaman umum yang telah disediakan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









