RAEBESINEWS.COM – Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran (SBS), mengingatkan masyarakat dan para kepala desa untuk tidak menganggap remeh masalah air tergenang yang masih sering dijumpai di berbagai wilayah, khususnya daerah pesisir Kabupaten Malaka.
“Jangan anggap biasa karena dari kecil sudah lihat air tergenang,” tegas SBS saat berbicara dalam pertemuan bersama para kepala desa dan camat.
Baca Juga: As Manulea: Negeri Batu Bertuah di Ujung Sasitamean
Ia menyoroti kebiasaan masyarakat yang cenderung membiarkan genangan air sebagai hal yang lumrah, padahal menyimpan potensi bahaya besar bagi kesehatan dan lingkungan.
Bahaya Air Tergenang
Air yang tergenang dalam waktu lama dapat menjadi sarang nyamuk, terutama Aedes aegypti yang merupakan vektor penyebab penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Baca Juga: Revitalisasi Jalan dan Drainase Tubaki: Sinergi Infrastruktur dan Perlindungan Sumber Air di Malaka
Selain itu, genangan air juga bisa mencemari sumber air bersih, menimbulkan bau tak sedap, serta mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan dan drainase.
“Kalau air tergenang dibiarkan, kita membuka pintu untuk berbagai penyakit. Ini bukan soal estetika semata, tapi soal kesehatan masyarakat,” ujar SBS.
Instruksi untuk Para Kepala Desa
Dalam kesempatan tersebut, Bupati SBS secara tegas menginstruksikan para kepala desa agar proaktif menjaga kebersihan lingkungan.
Ia meminta agar budaya gotong royong yang menjadi ciri khas masyarakat Malaka terus digalakkan, terutama dalam membersihkan saluran air, parit, dan lingkungan sekitar.
Baca Juga: Potensi Laut Malaka Sangat Besar, SBS: Belajar dari Ambon, Jangan Malu
“Kepala desa jangan hanya duduk di kantor. Ajak masyarakat kerja bakti. Bersihkan parit, selokan, halaman, dan lingkungan desa. Kalau perlu, tetapkan hari gotong royong desa setiap minggu,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah desa harus menjadi penggerak utama untuk membangun kesadaran kolektif dalam menjaga kebersihan dan mencegah bencana akibat kelalaian terhadap hal-hal kecil seperti genangan air.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
