RaebesiNews.com – Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran (SBS), menegaskan pentingnya segera melakukan pemakaman jenazah dan tidak menundanya hingga berhari-hari. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyimpan jenazah terlalu lama, apalagi sampai tiga hari tiga malam.
Menurutnya, penundaan penguburan berpotensi merusak kondisi jenazah dan justru meninggalkan kenangan yang kurang baik bagi keluarga yang ditinggalkan.
“Kita tidak mau kalau orang yang meninggal, apalagi orang tua kita, mukanya rusak. Biarlah kenangan yang kita simpan itu yang baik, bukan yang hancur. Nanti biar hancur dalam tanah,” tegas SBS.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap nilai kemanusiaan dan penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal. Bagi SBS, menjaga kondisi jenazah tetap layak hingga saat pemakaman adalah bagian dari penghormatan dan kasih sayang keluarga.
Ia juga menyoroti kebiasaan di masyarakat yang kerap menunda penguburan karena menunggu anggota keluarga yang belum sempat hadir. Menurutnya, hal tersebut sebaiknya tidak lagi menjadi alasan utama untuk menahan jenazah terlalu lama.
“Sering kali kita tunda penguburan karena menunggu anak atau keluarga yang belum tiba. Padahal, mereka tetap bisa datang dan mendoakan di kuburannya,” ujar SBS.
Lebih lanjut, Bupati Malaka mengajak para tokoh agama, baik dari kalangan Katolik maupun Kristen, untuk turut membantu menyampaikan edukasi ini kepada umat. Peran gereja dinilai sangat penting dalam membangun kesadaran bersama tentang pentingnya pemakaman yang tepat waktu.
Langkah ini diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat sekaligus menjaga nilai-nilai penghormatan terhadap jenazah, tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan kemanusiaan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









