RAEBESINEWS.COM – Kabar menggembirakan datang dari Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara II (BBWS NT II) untuk masyarakat Kabupaten Malaka, khususnya para petani yang selama ini bergantung pada keberlangsungan sistem irigasi untuk mengairi kebun dan sawah mereka.
Dalam pertemuan resmi yang digelar pekan ini, Kepala BBWS NT II, Parlinggoman Simanungkalit, memastikan bahwa pihaknya siap mengambil alih penanganan kerusakan infrastruktur irigasi yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Prabowo Ajak Australia Perluas Investasi di Sektor UMKM dan Pertanian Indonesia
Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Percepatan Swasembada Pangan Nasional.
“Menjawab tuntutan Inpres Nomor 2 soal Swasembada Pangan nasional, irigasi rusak yang menjadi wewenang daerah kita bisa ambil alih. Hal ini bertujuan untuk membantu daerah dan para petani dalam mewujudkan ketahanan pangan,” jelas Parlinggoman Simanungkalit.
Langkah cepat langsung diambil Pemerintah Kabupaten Malaka. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Lorens Haba, menyambut baik pernyataan tersebut dan segera menindaklanjutinya.
Baca Juga: Ikut Rapat Bersama Kementan RI Program Pertanian SBS HMS Didukung Penuh
“Selama ini kita menghadapi persoalan dualisme kewenangan dalam pengelolaan jaringan irigasi. Namun, dengan kebijakan baru ini, kita mendapatkan kepastian bahwa saluran irigasi yang rusak, meski dalam status kewenangan daerah, bisa ditangani langsung oleh BBWS,” ujar Lorens Haba.
Penyerahan Proposal di Tempat
Tidak menunggu waktu lama, proposal teknis yang memuat data kerusakan dan rencana rehabilitasi saluran irigasi di Kabupaten Malaka langsung diserahkan oleh Asisten I Setda Malaka kepada Kepala BBWS NT II. Momen ini disaksikan langsung oleh Lorens Haba selaku Plh Kadis PUPR.
Dalam proposal tersebut, Pemkab Malaka memuat daftar jaringan irigasi tersier dan sekunder yang mengalami kerusakan struktural seperti kebocoran pada saluran terbuka (open channel), sedimentasi berat, serta kerusakan bangunan pengatur (headworks) yang menghambat distribusi air dari intake utama hingga ke lahan pertanian.
Baca Juga: Prioritaskan Pertanian, SBS HMS Bikin Kebun Untuk Rakyat Malaka
Solusi Teknikal dan Dampak Positif
BBWS NT II diperkirakan akan melakukan rehabilitasi menyeluruh, termasuk perkuatan struktur dinding saluran, normalisasi jaringan, pembangunan saluran drainase pelengkap, serta penggunaan lining beton untuk meningkatkan efisiensi distribusi air. Tidak hanya itu, sejumlah bendung kecil dan pintu air (sluice gates) akan direvitalisasi agar mampu mengatur debit dan tekanan aliran sesuai kebutuhan musim tanam.
“Kita menunggu saja proposal dari Pemkab Malaka untuk kita tindaklanjuti. Prinsipnya, kita siap membantu demi mendukung produktivitas pertanian rakyat,” tambah Kepala BBWS NT II.
Baca Juga: Pjs.Bupati: Rai Malaka Ini Punya Potensi Besar di Bidang Pertanian
Program ini diperkirakan akan berdampak signifikan pada peningkatan indeks pertanaman (IP), efisiensi irigasi, dan perluasan areal tanam di wilayah Malaka yang dikenal sebagai lumbung jagung dan padi di perbatasan NTT-Timor Leste.
Bagi para petani yang selama ini mengalami kekeringan di musim tanam dan banjir di musim hujan akibat saluran yang tak terurus, kehadiran BBWS NT II memberi harapan nyata.
Pemerintah daerah berharap seluruh proses bisa dimulai pada triwulan ketiga tahun ini setelah verifikasi teknis dilakukan oleh tim BBWS.
Baca Juga: Janji Simon Nahak yang Tak Tumbuh: Lapangan Betun Dikepung Lapak, Bukan Taman Kota
Infografik Usulan Pemkab Malaka:
Total jaringan irigasi rusak: 42 km
Jenis kerusakan: Retak struktural (60%), sedimentasi (25%), bangunan rusak (15%)
Target penanganan: 5 kecamatan prioritas (Malaka Tengah, Malaka Barat, Weliman, Wewiku, Kobalima).
Dengan sinergi pusat dan daerah, ketahanan pangan di wilayah perbatasan tidak lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang sedang dibangun secara sistematis dan teknis.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
