Bupati dan Wakil Bupati Malaka saat mengikuti retreat kepala daerah di Akmil Magelang. (Foto: Eri)
RaebesiNews.com – Rupanya janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran – Henri Melki Simu ( SBS-HMS) untuk melakukan audit bagi seluruh SKPD di lingkup Pemkab Malaka bukan sekedar gertakan sambal tetapi benar-benar dilakukan untuk memenuhi janji ke rakyat.
Salah satu agenda yang dilakukan SBS-HMS dalam minggu ini yakni melakukan audit bagi setiap SKPD yang didahului pencopotan Kepala SKPD yang diaudit agar tidak menghalang-halangi pelaksanaan audit.
Bagi Kepala Perangkat Daerah yang berkeberatan dalam pencopotan pejabat itu supaya bisa menempuh jalur dengan menggugat ke PTUN karena sudah diatur dalam mekanisne seperti itu.
Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran mengatakan hal itu disela acara Syukuran Pelantikan SBS-HMS di Rumah Jabatan Bupati Malaka di Haitimuk – Malaka, Selasa (4/3/2025).
Dikatakannya, kebijakan untuk melakukan audit itu bukan untuk mencari-cari kesalahan para pejabat tetapi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan baik dibidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sudah sesuai ketentuan dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Dalam pelaksanaan audit hal-hal yang sudah baik tetap dipertahankan, hal-hal yang belum sempurna akan disempurnakan dan hal-hal yang berpotensi merugikan masyarakat harus diluruskan,” ujarnya.
Bria Seran mengatakan bagi Kepala Perangkat Daerah yang tidak setuju dengan kebijakan jni bisa menempuh gugatan di PTUN karena secara regulasi membuka ruang untuk mereka memperjuangkan hak-haknya melalui jalur tersebut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT Terkini
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.









