Kapolsek Sasitamean IPDA Robertus I. Tas’au turun langsung memantau lokasi bencana alam tanah longsor di Dusun Looneke A, Desa Babotin, Kecamatan Botin Leobele, Kabupaten Malaka, Selasa (12/5/2026).
Dalam pemantauan tersebut, Kapolsek didampingi anggota Regu Jaga BRIPTU Henderikus Nonis. Longsor yang terjadi akibat hujan deras berkepanjangan itu mengakibatkan tiga rumah warga mengalami kerusakan.
Kapolsek Sasitamean IPDA Robertus I. Tas’au mengatakan hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah tersebut sejak Sabtu malam (9/5/2026) hingga Selasa sore memicu terjadinya longsor karena lokasi permukiman warga berada di daerah perbukitan.
“Curah hujan yang tinggi selama beberapa hari terakhir menyebabkan terjadinya pergeseran tanah dan berdampak pada rumah warga,” ujar Kapolsek saat melakukan pemantauan di lokasi.
Tiga warga yang rumahnya terdampak yakni Hilarius Lonis, Antonius Bau, dan Regina Bano. Sebagian warga yang rumahnya terancam longsor telah mengungsi ke rumah keluarga dan rumah adat yang dinilai lebih aman.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, warga mengaku khawatir karena kondisi cuaca masih mendung dan berpotensi terjadi hujan lanjutan.
“Kami takut kalau hujan turun lagi karena tanah di sekitar rumah mulai retak dan bergerak,” ungkap salah satu warga terdampak.
Selain merusak rumah warga, longsor juga berdampak pada jalan utama menuju Desa Babotin.
Warga menyebut kondisi jalan tersebut sebenarnya sudah mengalami kerusakan sejak beberapa tahun terakhir dan semakin parah akibat cuaca ekstrem.
Kapolsek Sasitamean mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi bencana susulan, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan perbukitan dan rawan longsor.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pemerintah desa maupun pihak kepolisian apabila terjadi bencana alam atau gangguan kamtibmas di wilayah setempat.
Editor : Boni Atolan
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
