RaebesiNews.com – Pelayanan kesehatan yang berkualitas bukan hanya diukur dari kecanggihan alat medis atau banyaknya dokter spesialis.
Bagi pasien, perhatian tenaga kesehatan, kebersihan ruangan, serta rasa nyaman selama menjalani perawatan menjadi bagian penting dari proses penyembuhan.
Pengalaman itulah yang dirasakan Maria Ufu, warga Desa Lakekun Barat, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka. Saat ditemui usai menjalani kontrol di Poliklinik RSUPP Betun, Senin (20/7/2026), ia membagikan kesannya setelah beberapa waktu lalu menjalani perawatan inap di rumah sakit tersebut.
Dengan wajah penuh senyum, Maria mengaku merasakan perubahan yang sangat nyata dibandingkan pengalamannya beberapa tahun lalu.
Selama menjalani perawatan, ia merasa nyaman, aman, bahkan seolah berada di rumah sendiri.
“Selama dirawat saya merasa sangat nyaman. Ruang rawat inap bersih, kamar mandi juga selalu terawat. Rasanya seperti berada di rumah sendiri,” tuturnya.
Menurutnya, kenyamanan itu bukan hanya karena fasilitas yang semakin baik, tetapi juga karena pelayanan tenaga kesehatan yang penuh perhatian. Dokter dan perawat dinilai bekerja secara profesional serta memberikan pelayanan tepat waktu.
“Dokter selalu datang sesuai jadwal untuk memeriksa pasien. Perawat juga melayani dengan ramah dan bekerja dengan hati. Itu membuat kami sebagai pasien merasa tenang dan lebih cepat pulih,” katanya.
Maria menilai perubahan tersebut semakin terasa sejak RSUPP Betun dipimpin Direktur dr. Oktelin Kurniawati Kaswadie.
Di bawah kepemimpinannya, pelayanan rumah sakit dinilai semakin tertata, terukur, dan berorientasi pada kenyamanan pasien.
“Setelah Ibu Dokter Oktelin memimpin rumah sakit ini, banyak perubahan yang kami rasakan. Pelayanannya semakin baik dan membuat pasien merasa dihargai,” ujarnya.
Kesaksian serupa juga disampaikan sejumlah pasien yang sedang menunggu giliran pemeriksaan di Poliklinik RSUPP Betun.
Mereka mengaku puas terhadap kualitas pelayanan yang diberikan, mulai dari proses pendaftaran, pelayanan medis, hingga kebersihan lingkungan rumah sakit.
Menurut mereka, perhatian Pemerintah Kabupaten Malaka terhadap sektor kesehatan kini semakin nyata. Di bawah kepemimpinan Bupati dr. Stefanus Bria Seran (SBS), MPH dan Wakil Bupati Henri Melki Simu (HMS), berbagai pembenahan terus dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang semakin mudah dan berkualitas.
Masyarakat juga merasakan manfaat hadirnya dokter-dokter spesialis yang semakin lengkap sehingga berbagai tindakan medis kini dapat dilakukan di RSUPP Betun tanpa harus dirujuk ke rumah sakit di kabupaten lain maupun di Kota Kupang.
Selain peningkatan sumber daya manusia, pembenahan sarana dan prasarana, penguatan manajemen pelayanan, hingga penataan lingkungan rumah sakit terus menjadi perhatian.
Kebersihan ruang perawatan, koridor, maupun fasilitas umum menjadi salah satu hal yang paling sering mendapat apresiasi dari pasien.
Sebagai rumah sakit rujukan yang berada di wilayah perbatasan Republik Indonesia–Republik Demokratik Timor-Leste (RI-RDTL), RSUPP Betun terus memperkuat kualitas pelayanannya.
Rumah sakit ini telah mengantongi predikat pelayanan bintang lima dan terus melakukan berbagai inovasi untuk memenuhi standar pelayanan kesehatan yang semakin tinggi.
Upaya peningkatan mutu juga diperkuat melalui program kemitraan (sister hospital) dengan RSU Wonosobo, Jawa Tengah. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari strategi pengembangan kompetensi tenaga kesehatan, peningkatan tata kelola rumah sakit, serta penguatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Bagi warga Malaka dan kawasan perbatasan, perubahan yang terjadi di RSUPP Betun bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga perubahan budaya pelayanan.
Testimoni para pasien menjadi gambaran bahwa pelayanan kesehatan yang humanis, profesional, dan penuh empati mampu menghadirkan rasa percaya masyarakat terhadap rumah sakit kebanggaan di wilayah perbatasan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
