Bupati Malaka Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini WTP Ketujuh dan Soroti Tantangan Fiskal Daerah

1781567618364.IMG 20260615 102858 175 scaled 1 scaled

Betun, 15 Juni 2026

Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malaka yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Malaka, Senin (15/6/2026).

Sidang tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Malaka Adrianus Bria Seran, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Kapolres Malaka, pimpinan instansi vertikal, perwakilan BUMN dan BUMD, Tim Penggerak PKK Kabupaten Malaka, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan perangkat daerah, Tim Pendamping Pembangunan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta insan pers.

Dalam pidatonya, Bupati Stefanus menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik.

“Pertanggungjawaban APBD merupakan tolok ukur untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus bentuk check and balances antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai representasi masyarakat,” kata Stefanus.

Menurutnya, pelaksanaan APBD Tahun 2025 berlangsung dalam situasi yang tidak mudah karena berada pada masa transisi kepemimpinan daerah, disertai kebijakan efisiensi anggaran, keterbatasan kapasitas fiskal, serta meningkatnya kebutuhan dasar masyarakat.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Malaka dinilai mampu menjaga stabilitas pengelolaan keuangan daerah dengan sejumlah indikator positif, mulai dari realisasi pendapatan dan belanja yang tinggi hingga keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah Tahun 2025 mencapai Rp833,44 miliar atau 94,23 persen dari target sebesar Rp884,47 miliar. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp833,33 miliar atau 89,59 persen dari total anggaran sebesar Rp930,14 miliar.

Di sektor pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp67,91 miliar dan terealisasi Rp66,65 miliar atau 98,14 persen. Namun kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah masih relatif rendah, yakni hanya 8,69 persen.

Bupati mengakui bahwa ketergantungan Kabupaten Malaka terhadap dana transfer pemerintah pusat masih sangat tinggi, mencapai 91,31 persen dari total pendapatan daerah.

“Kondisi ini menjadi perhatian bersama sehingga diperlukan upaya serius untuk meningkatkan sumber-sumber PAD guna memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.

Dari sisi belanja, struktur APBD masih didominasi belanja operasi sebesar Rp649,25 miliar atau 69,80 persen dari total belanja. Realisasinya mencapai Rp604,29 miliar atau 93,08 persen.

Sementara belanja modal yang menjadi instrumen utama pembangunan fisik hanya dialokasikan sebesar Rp103,25 miliar atau 11,10 persen dari total belanja dengan realisasi Rp79,81 miliar atau 77,29 persen.

Menurut Stefanus, komposisi tersebut masih menjadi tantangan karena porsi belanja modal belum mampu mencapai target ideal untuk mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Meski demikian, alokasi belanja pada sektor pendidikan tetap memenuhi amanat peraturan perundang-undangan. Pada Tahun 2025, anggaran pendidikan mencapai Rp186,43 miliar atau 20,04 persen dari total belanja daerah, melampaui batas minimal 20 persen yang ditetapkan pemerintah.

Sebaliknya, alokasi belanja infrastruktur baru mencapai 11,10 persen, masih jauh dari angka ideal 40 persen. Kondisi tersebut, menurut Bupati, perlu menjadi perhatian dalam perencanaan dan penganggaran pada tahun-tahun mendatang.

Pada kesempatan itu, Stefanus juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2025 telah diserahkan kepada BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur tepat waktu, yakni pada 31 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya yang mencapai 86,25 persen, Kabupaten Malaka kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Capaian tersebut menjadi opini WTP ketujuh yang berhasil diraih Pemerintah Kabupaten Malaka.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Malaka atas fungsi pengawasan yang dinilai berjalan efektif sehingga turut mendukung terciptanya tata kelola keuangan daerah yang baik.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, seluruh jajaran pemerintah daerah, serta masyarakat Kabupaten Malaka yang telah bersama-sama mengawal pelaksanaan APBD. Opini WTP bukanlah prestasi semata, melainkan kewajiban yang harus terus dijaga dan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Sidang paripurna tersebut menjadi awal pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD Kabupaten Malaka.

Editor : Boni Atolan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RaebesiNews.Com

+ Gabung

Exit mobile version